CN.com - Medan: Persoalan Pasar Tradisional Marelan kembali dibahas pekan depan. Komisi C DPRD Medan segera mengundang pihak-pihak terkait guna mendudukkan persoalan tersebut.
"Kemarin kita tunda karena dirut PD Pasar tidak hadir. Nanti kita undang dan agendakan lagi memanggil badan pengawas, dirut PD Pasar, dan P3TM (Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan)," kata Sekretaris Komisi C Boydo HK Panjaitan, Kamis (01/03/2018).
Menurut Boydo, saat ini persoalan yang terjadi di sejumlah pasar tradisional di Kota Medan akibat ketidaktegasan Wali Kota Dzulmi Eldin menyikapi permasalahan dimaksud. Selain persoalan Pasar Marelan, Boydo juga menyebut tentang pengelolaan Pasar Peringgan yang belakangan diketahui sudah dialihkan ke pihak swasta. Selain itu, proyek revitalisasi pembangunan Pasar Kampung Lalang juga tidak kunjung tuntas.
"Ini yang mau kita pertegas dalam pertemuan lanjutan nanti. Termasuk membahas persoalan operasional Pasar Marelan karena sudah lama ditunggu pedagang," katanya.
Pada rapat lanjutan nanti, kata dia, Komisi C akan mempertanyakan ke Badan Pengawas Perusahaan Daerah (Bawas PD) mengenai satuan harga meja, kios dan stand pedagang di gedung baru Pasar Marelan. Sebab ini menjadi instruksi Wali Kota Medan Dzulmi Eldin pasca dugaan jual beli kios dengan harga tinggi.
Direktur Utama PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya sebelumnya mengatakan pihaknya bukan mau lepas tanggung jawab dengan tidak menghadiri undangan rapat dengar pendapat di Komisi C DPRD Medan soal Pasar Marelan.
"Itu kan sifatnya undangan rapat untuk PD Pasar. Kalau saya berhalangan hadir lalu saya minta direksi lain mewakili untuk hadir, apa itu salah?" katanya, Rabu (28/02/2018). (bm)