Medan,CN.com - DPRD Medan menilai sistem tata kelola perusahaan daerah atau badan usaha milik daerah (BUMD) Pemko Medan terlalu sentralistik dan birokratis sehingga dikhawatirkan menghambat kinerja perusahaan.
Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli mengatakan sistem tata kelola perusahaan daerah seperti itu menyebabkan lambatnya proses pengambilan keputusan-keputusan bisnis yang strategis.
"Jadi sangat membuka peluang hilangnya momentum bisnis karena lambatnya proses pengambilan keputusan," kata Iswanda Ramli di gedung dewan, Kamis (28/06/2018).
Menurut Iswanda Ramli, proses birokratis dalam pengambilan keputusan diperlihatkan dengan keharusan adanya persertujuan Wali Kota dan pertimbangan badan pengawas terhadap tindakan-tindakan tertentu yang dilakukan direksi sebagai representasi dari perusahaan.
Persetujuan dari Wali Kota dan Badan Pengawas memang diperlukan dalam rangka check and balance dalam tata kelola perusahaan. Namun jika tidak menempatkan perlunya persetujuan kepala daerah, bisa berakibat pada sangat lambatnya proses pengambilan keputusan bisnis mengingat kesibukan kepala daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
"Oleh karena itu diperlukan identifikasi terhadap bentuk-bentuk kegiatan direksi yang harus mendapat persetujuan kepala daerah dan cukup hanya persetujuan dewan pengawas atau diserahkan pada direksi," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Iswanda, pola tata kelola yang berkarakter sentralistik dan birokratis tersebut menimbulkan kesan seolah-seolah badan usaha yang ada merupakan unit pelaksana birokrasi seperti instansi pemerintah lainnya, bukan entitas hukum yang dikelola secara mandiri dan profesional.
"Keadaan ini bertentangan dengan tujuan pemisahaan kekayaan daerah pada setiap perusahaan daerah," kata politisi Partai Golkar itu.
Untuk itu, papar Iswanda, pihaknya menekankan pentingnya pemisahaan kewenangan kepala daerah dalam setiap pengambilan keputusan serta upaya-upaya peningkatan kinerja dan kontribusi ketiga badan usaha tersebut terhadap PAD dan perekonomian Kota Medan. (bm)