MEDAN,CN.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Drs. Herri Zulkarnain, M. Si., dihadapan 300-an warga yang hadir di Lapangan Balai Desa, Kecamatan Medan Helvetia, mengatakan bahwa warga yang mampu jangan membuat surat miskin kepada Lurah, untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah yang sebenarnya diperuntukkan bagi warga miskin dan kurang mampu.
Hal tersebut dikatakan oleh Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) ini, Kamis,(12/7/18) saat menggelar reses-II Tahun Anggaran 2018, anggota DPRD Kota Medan, Drs. Heri Zulkarnain Hutajulu, SH., MSi. meliputi Kecamatan Medan Helvetia, Kecamatan Medan Barat, Kecamatan Medan Petisah dan Kecamatan Medan Baru. Ini dikatakannya, mengingat adanya ditemukan penyalahgunaan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk pembuatan BPJS bagi masyarakat yang tidak mampu, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan KKS.
“Saya perhatikan Walikota Medan sangat luar biasa memperhatikan kesejahteraan masyarakat kota Medan, dan masalah kesejahteraan sosialnya yaitu bantuan-bantuan penanggulangan kemiskinan. Bagitu banyak bantuan tersebut namun banyak juga masyarakat yang tidak mengetahuinya. Untuk itu, agar para Kepala Lingkunga dan Kelurahan dapat memberikan informasi bila ada bantuan dari Pemerintah kepada masyarakat sehingga bantuan itu dapat tersalur tepat sasaran,” kata Herri.
Setiap bulannya sambung Herri lagi, Pemerintah Kota Medan mengeluarkan dana sebesar Rp.55 ribu untuk 1 orang dan jika sekeluarga ada 4 orang, empat-empatnya akan di tanggulangi, sehingga wara miskin yang menerima tidak perlu dibayar PBI mandiri.
“Kalau kita pribadi pasti harganya Rp.75 ribu tiap bulan kita bayar, pasti kita juga membayarnya jadi masalah. Ini ada, tapi banyak yang tidak tahu. Ini ada tapi di diam-diamkan. Orang-orang itu saja yang dapat. Saya menghadirkan Kepling, mohon di bantulah..! Sehingga nanti saya bisa teruskan kita dapatkan ini masing-masing warga, tapi dengan catatan jangan orang yang mampu yang buat surat keterangan miskin kepada Lurah, janganlah seperti itu,” jelasnya.
Kemudian, ada juga penanggulangan kemiskinan di Dinas Sosial, yaitu masalah bantuan misalnya pinjaman non tunai BPNT, juga di siapkan oleh pemerintah kepada keluarga penerima manfaat yaitu harus ada KK, KTP, kemudian surat keterangan tidak mampu Dinas Sosial surat ini harus dimiliki. Sementara, penanggulangan kemiskinan tertuang pada Perda nomor 5 tahun 2011. Untuk dana yang di anggarkan kurang dan lebih Rp.300 milliar, tapi banyak orang-orang yang miskin dan orang yang tidak mampu ini tidak mendapatkannya.
“Jadi, banyak Kepling dan warga masyarakat yang tidak mengetahuinya mengenai penanggulangan kemiskinan,” ujarnya.
Junaedi Purba, warga Helvetia Tengah pada sesi tanya jawab kepada Camat Medan Helvetia yang juga hadir pada reses II anggota DPRD Kota Medan tersebut mengeluhkan masalah pelayanan pengurusan KTP di Pemko Medan yang hingga kini masih lambat. Sementara sudah lama Walikota Medan mengatakan bahwa pengurusan KTP saat ini sudah cepat dan blanko KTP juga sudah ada tersedia. Namun Junaedi mengatakan, tidak mengerti dimana permasalahannya sehingga KTPnya sudah lama belum juga keluar.
“Saya sudah serahkan semua berkas kepada pihak Kecamatan, namun kenapa KTP saya masih belum keluar juga,” ucapnya.
Camat Medan Helvetia, Yunus menanggapi keluhan warga tersebut mengatakan, akan segera mengecek berkas wara Helvetia Tengah bernama Junaedi Purba dan jika memang berkasnya sudah lengkap dan sudah masuk, maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil agar KTP tersebut dapat segera di cetak atau di keluarkan.
Untuk pelayanan BPJS Kesehatan, warga Kecamatan Medan Helvetia juga masih mengeluhkan pelayanan rumah sakit terhadap warga yang berobat menggunakan kartu BPJS. Menurut salah seorang warga bernama Wirnawati bahwa pihak rumah sakit ada yang memulangkan pasien pengguna BPJS kesehatan sementara kondisinya belum sehat.
“Ada lagi pihak rumah sakit yang meminta pembayaran obat kepada pasien pengguna BPJS kesehatan, dengan alasan biaya obat tersebut tidak termasuk pada tanggungan BPJS Kesehatan karena obatnya bukan obat generik. Namun hingga pasien dirawat dirumah dan meninggal, obat yang pernah diterima dari dokter rumah sakit adalah masih obat generik,” terangnya.
Dimas perwakilan BPJS Kota Medan menanggapinya mengatakan, bahwa Sehat bukan berarti Sembuh, Sembuh juga belum tentu sehat. BPJS Kesehatan pada dasarnya akan menanggung semua perawatan dan biaya pasien pengguna BPJS sampai sembuh, namun kata sembuh bukan berarti sehat. ” Artinya, sehat jika kondisi pasien sudah normal dan dapat beraktivitas, namun jika pasien masih dalam kondisi lemah, atau kadar gulanya juga masih tinggi itu belum dikatakan sehat dan tidak boleh dipulangkan. Jika ada rumah sakit yang memulangkan pasien dengan kondisi tersebut,maka rumah sakit itu dapat kita berikan sanksi,” ujar Dimas.
Untuk masa berlaku kartu BPJS Kesehatan, Dimas mengatakan, bahwa kartu akan berlaku seumur hidup, meskipun sudah lama tidak digunakan, kartu tersebut akan tetap terdaftar. Untuk pengguna kartu BPJS Kesehatan Mandiri, jika memiliki tunggakan, maka tidak perlu takut, cukup hanya membayar tunggakan, tanpa ada denda, maka kartu BPJS tersebut dapat dipergunakan kembali.
Turut hadir, pada reses II anggota DPRD Kota Medan dari Dapil 1 tersebut, yakni Camat Medan Helvetia, Yunus, para Lurah se-Kecamatan Medan Helvetia, para Kepling, perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, perwakilan dari BPJS Kota Medan, Tokoh Masyarakat G.Setiawan Sirait, Ketua PAC Partai Demokrat Medan, masyarakat, staff DPRD Kota Medan dan awak media. (MR/bm)