MEDAN, CN.com – Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan memanggil paksa Oknum PNS yang menipu seorang ibu tua. Nasi sudah menjadi bubur mungkin ini peribahasa yang pas, niat ingin mencerahkan masa depan anaknya pun tidak terlaksanakan akibat ulah Freddy Purba, seorang oknum PNS ASN disebuah instansi di Kota Medan yang telah menipu sejumlah uang, tepatnya sekitar Rp.35 juta.
Ibu Rahimah, yang berdomisili dijalan KL Yosudarso, gang Silaturahim, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan terkait belum dipekerjakannya sebagai PHL di Dinas Perhubungan Kota Medan awalnya di iming-imingin atau dijanjikan pekerjaan untuk anaknya.
Namun, lebih dari setahun lamanya, pekerjaan yang dijanjikan oleh Freddy Purba (pelaku penipuan-red) tidak kunjung ada. Tak khayal demikian, sempat di datangi ke rumahnya, Freddy berusaha untuk menghindar dari Rahimah yang sudah menyetorkan sejumlah uang tunai dan menggunakan kwitansi lengkap dengan materai dan di tandatangani oleh Freddy beberapa waktu lalu.
“Dia menjanjikan kerja untuk anak saya, tapi pakai biaya, ada juga satu lagi, tapi gak jadi karena dia takut kena tipu. Jadi uangnya ada masuk Rp.5 juta itu lah yang jadi uang kami. Di janji-janjiin, ditelponi sama dia (Freddy-red), di minta uangnya. Setelah uangnya lunas dibayar, dia gak ada kabar. Kami sibuk datang ke rumah dia, tapi dibilangnya nanti ya, sabar ya, nanti sebulan lagi. Kami sempat minta dikembalikan uangnya. Tapi dia bilang ‘gak bisa udah masuk’. Kami pun tidak tahu masuk kemana uang kami itu,” jelas Rahimah sembari menirukan ucapan Freddy beberapa waktu lalu.
Merasa tak puas, Rahimah mengadukan masalah tersebut kepada anggota DPRD Kota Medan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) sudah terlaksana, namun Freddy Purba diduga sengaja mangkir untuk hadir di kantor DPRD Kota Medan, Selasa (21/08/2018) kemarin.
Turut hadir, anggota Komisi B DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan (Fraksi PDIP), Disnaker Kota Medan, ibu Rahimah, Kadishub Kota Medan diwakili oleh Sekretaris, Amran S. Rambe yang juga menjabat sebagai Kepala kantor yang membidangi masalah kepegawaian seluruh staf yang ada di Dishub Kota Medan dan Awak media yang menyimak Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang Komisi B, kantor DPRD Kota Medan.
Ketua Komisi B DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala sebagai Pimpinan rapat sangat menyesalkan atas ketidakhadiran Freddy sebagai terlapor di ruang Komisi B.
“Ini yang kita undang ada tiga sebenarnya, pengaduh, yang kedua yang diaduhkan Freddy Purba, yang ketiga adalah Disnaker. Berhubung sampai sekarang Freddynya belum datang, informasi yang kami terima beliau itu sudah jarang aktif di Dishub,” kata Rajudin.
Sekertaris Kadishub, yang dianggap oleh ketua Komisi B DPRD Kota Medan sudah memiliki informasi membenarkan bahwa Freddy sudah tidak aktif lagi bekerja di Dishub Kota Medan. Bahkan, pihaknya tidak mengetahui keberadaan Freddy saat ini.
“Saya sebagai Sekretaris sekaligus Kepala kantor Dishub Medan, saya katakan bahwasannya Freddy ini benar adalah staf kami di Dishub Kota Medan dan beliau adalah PNS Aparatur Sipil Negara (ASN) yang punya pangkat dan golongan III A. Beliau sudah tahu permasalahannya dan sudah lama. Jadi, sudah kita coba panggil tapi beliau tidak pernah mau datang, sudah tiga kali. Jadi, sekarang dia itu sudah tidak aktif lagi bekerja dan kita tidak tahu keberadaannya dimana. Dan ini sudah kita tindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan. Sudah dipanggil Inspektorat dan BKD juga tidak datang. Jadi, kami sebagai Aparatur Sipil Negara Dishub ini, kita punya pimpinan tertinggi yaitu Walikota Medan. Jadi kita surati bapak Walikota Medan melalui Inspektorat dan BKD. Tugas kami sebagai pembina daripada Freddy sudah kami laksanakan dan berkasnya sudah kami kirim ke BKD, bahwasanya dia (Freddy-red) tidak dapat hadir. Bidang disiplin juga sudah memanggil beliau dan dia juga tidak datang. Berkas dia saat ini ada di Inspektorat dan BKD, mereka juga sudah tahu. Apabila Di laporan 10 hari tidak masuk akan kita teruskan ke BKD Medan. Nanti, BKD yang mengambil alih untuk memanggil yang bersangkutan mengenai permasalahannya. Jika mau dipindahkan, akan dipindahkan. Jadi kami tinggal menunggu. Hasil laporan dari BKD ke Dishub sudah ada tapi masih secara lisan saja,” terang Amran S. Rambe.
Sementara itu, Wong berkata, bahwa ia sangat menyesalkan adanya oknum yang bekerja di sebuah instansi melakukan tindak penipuan sejumlah uang yang tanda buktinya di tandatangani lengkap menggunakan materai.
“Saya sangat menyesalkan, ternyata ada oknum di Dishub yang melakukan hal ini. Kalau dia (pelapor-red) tidak berniat baik, ini dapat dilaporkan ke Polisi dan kena pidana, karena dia (Freddy-red) buat pakai materai lengkap. Ini jelas merupakan tindak pidana. Kalau dia sudah dipecat, diluar dari itu, kita bisa laporkan ke Polisi dan dia bisa langsung di tangkap atas tindak penipuan yang dilakukannya. Jadi, saya harap masalah ini dapat segera diselesaikan,” ucap Wong Chun Sen yang juga Ketua Taruna Merah Putih (TMP) Kota Medan.
Kemudian, dalam hal ini, pihak Disnaker Kota Medan tidak dapat memproses masalah tersebut karena belum adanya hubungan kerja.
“Kalau berdasarkan kronologi kejadian, disini kan belum ada hubungan kerja. Jadi, ini murni penipuan. Jadi, Disnaker tidak bisa menangani,” tutur pihak Disnaker Kota Medan.
Selanjutnya, tambah Rajudin menanggapi permasalahan tersebut selaku Pimpinan rapat, meminta kepada Dishub Kota Medan agar segwra menjembatani masalah ini agar tidak sampai ke ranah hukum.
“Ini kita sudah sampaikan ke Kadis dan foto copy ini sudah saya berikan setahun yang lalu kepada Kadis. Begitu saya ketemu ibu ini (Rahimah-red), saya ingat seminggu yang lalu, gimana Pak?. Dari Kadis pun belum ada jawaban surat panggilan untuk di klarifikasi.
Kami harap, bapak bisa menjembatani sebagaimana agar tidak sampai ke ranah hukum. Karena, pihak keluarga masih memberikan ruang untuk mediasi. Kalau tidak juga ada respon, nanti akan kita lapor ke Polisi. Nanti lebih panjang lagi ceritanya,” Pungkas Rajudin selaku Ketua Komisi B dari Fraksi PKS. ( bm )