Medan, CN.com - Komisi I DPRD Kota Medan menanggapai atas Pencalegan Kadis Pendidikan Medan Hasan Basri dinilai cacat hukum. Sebab Hasan mendaftar sebagai bakal calon legislatif di KPU masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sesuai Undang-Undang ASN, ASN tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik. Ini harus menjadi catatan penting Bawaslu untuk ditindaklanjuti," kata Ketua Komisi I DPRD Medan Andi Lumban Gaol pada rapat dengar pendapat Komisi I dengan Bawaslu dan KPU Medan, Senin (27/08/2018).
Sementara Ketua KPU Medan Herdensi Adnin mengatakan dasar penyalegan Hasan Basri saat mendaftar ke KPU berdasarkan SK pensiun yang dilampirkan.
Hanya saja, kata Herdensi, meski telah melampirkan SK pensiunnya, Hasan masih bertugas sebagai ASN sampai 1 September tahun ini.
Jawaban Herdensi lekas disergah Andi Lumban Gaol. Kata Andi, sah-sah saja KPU mengedepankan Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalegan Hasan Basri.
"Tapi secara aturan ASN dan secara moral, ASN yang mau menyaleg harus berhenti dari PNS," kata Andi.
Andi juga mempertanyakan apakah Hasan Basri telah memiliki kartu keanggotaan partai politik atau tidak.
"Keanggotaannya juga perlu dipertanyakan," kejar Andi.
Pertanyaan Andi juga mendapat jawaban dari Herdensi.
"Kartu keanggotaannya sebagai Partai NasDem sudah dilampirkan di berkas pencalegan," jawab Herdensi.
Menurut Herdensi, SK pensiun yang dilampirkan Hasan Basri sudah cukup terkait pencalonannya meski yang bersangkutan sebulan lagi mengakhiri tugasnya.
"Yang bersangkutan mengakhiri tugasnya sebagai ASN per 1 September. Sementara daftar calon tetap (DPT) dikeluarkan KPU pada 14 September 2018. Artinya setelah DCT yang bersangkutan tidak ASN lagi," katanya.
Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap mengatakan ASN yang maju sebagai caleg sesuai Peraturan Bawaslu tidak perlu melampirkan SK pensiun, tapi harus melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai ASN.
“Seharusnya parpol tidak hanyamemahami PKPU saja, tapi Peraturan Bawaslu juga harus dipelajari. Kami akan memeriksa berkas-berkas pencalonan Hasan Basri. Kalau memang ada kejanggalan, bila perlu kami akan memanggil Wali Kota,” kata Payung.
Sememtara Kepala BKD Medan Lahum mengatakan Hasan Basri masih sebagai ASN sampai 1 September dan saat ini masih menerima gaji dan boleh melaksanakan tugas-tugasnya sebagai ASN.
"Soal ASN memiliki kartu keanggotaan partai politik, itu bukan kewenangan kami menjawabnya," kata Lahum.
Rapat juga dihadiri Sekretaris Komisi I Zulkarnaen Yusuf Nasution, Wakil Ketua Proklamasi Naibaho, Sabar Sitepu, Hamidah dan Anton Panggabean. (bm)