Medan, CN.com - Ketua Komisi II DPRD Medan Rajuddin Sagala didampingi Wakil Ketua Edward Hutabarat (Fraksi PDIP) dan anggota yakni Irsal Fikri (Fraksi PPP), Jumadi (Fraksi PKS), M Yusuf (Fraksi PPP) dan Wong Chun Sen (Fraksi PDIP).
Menggelar Rapat dengar pendapat yang dilaksanakan di ruang Badan Anggaran DPRD Medan tersebut menghadirkan perwakilan 10 rumah sakit di Kota Medan. Baik rumah sakit milik pemerintah maupun swasta. Seperti RSUP H Adam Malik, RS Martha Friska, RS Murni Teguh, RS Bunda Thamrin, RS Royal Prima, RS Bina Kasih, RS Elisabeth, RSUD dr Pirngadi, RS Harapan Bunda dan RS Herna.
"Pada situasi itu kita sering melibatkan pihak BPJS Kesehatan saat reses untuk memberikan jawaban atas keluhan masyarakat yang kurang mendapat pelayanan saat berobat ke rumah sakit," kata Herri Zulkarnain pada rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Medan dengan BPJS Kesehatan di gedung dewan, Senin (30/07/2018).
Menurut pelaksana tugas Ketua Partai Demokrat Sumut ini, pihaknya ingin mengetahui lebih jauh mengenai keluhan masyarakat atas pelayanan kesehatan. Apakah kesalahannya ada di BPJS Kesehatan atau pengelola rumah sakit.
Sementara Jumadi meminta penjelasan kepada BPJS Kesehatan terkait pasien yang datang berobat namun lupa membawa kartu peserta BPJS Kesehatan. Lantaran pasien tidak dapat menunjukan kartu peserta, akhirnya pasien itu dikategorikan pasien umum.
Dalam kesempatan itu Jumadi juga menyampaikan keluhan dokter karena kecilnya honor yang diterima atas tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien BPJS Kesehatan.
"Kecilnya honor dokter BPJS Kesehatan terkadang membuat mereka malas menangani pasien BPJS. Ini realita yang sering dihadapi pasien. Pelayanan kesehatan yang mereka terima berbeda dari pasien umum," katanya. (bm/bk)