KPU Kota Pariaman Tetapkan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Periode 2018-2023

Share:

Pariaman, SKCP/CN.com  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam Pilkada Kota Pariaman tahun 2018 dalam Rapat Pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman Terpilih Periode 2018-2023 Pada Pemilihan Tahun 2018 yang digelar Kamis 26 Juli 2018 lalu di Aula Hotel Almadinnah Pariaman.


Boedi Satria,SE selaku Ketua KPU Kota Pariaman menyampaikan, penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman terpilih dapat dilakukan setelah KPU Kota Pariaman menerima surat edaran KPU RI No. 739/PY.03-SD/03/KPU/VII/2018.


Ia juga menyampaikan  dalam edaran KPU tersebut memuat bahwa daerah yang melaksanakan Pilkada yang tidak terdapat permohonan sangketa hasil perolehan suara dan penetapan paslon terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah relis daerah yang tidak terdapat permohonan sangketa yang dikeluarkan oleh KPU RI.


“Kota Pariaman merupakan daerah yang sukses menyelenggarakan Pilkada tanpa ada sangketa bersama 101 daerah lain di Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada serentak tanggal 27 Juni 2018 yang lalu” ungkap Boedi.


Pada rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman itu, KPU Kota Pariaman menetapkan pasangan calon Dr.Genius Umar,S.Sos,M.Si dengan Drs.Mardison Mahyuddin,MM sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman terpilih periode 2018-2023.


Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman terpilih periode 2018-2023 pada Pemilihan tahun 2018 ini merupakan tahapan akhir dalam  penyelenggaraan Pilkada di Kota Pariaman.


Terkait pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih, merujuk dari surat edaran Mentri Dalam Negeri RI nomor 270/279/OTDA , Walikota dan Wakil Walikota Pariaman akan dilantik secara serentak pada gelombang II, Kamis 20 Desember 2018. (HRH 007)
Teks Foto:
Ketua KPU Kota Pariaman saat menyerahkan berkas berita acara rapat pleno penetapan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman periode 2018-2023 kepada KPU Provinsi Sumatera Barat.(zam)

Share:
Komentar

Berita Terkini