Medan, CN.com - Pemerintah Kota Medan memutuskan untuk mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Pencabutan perda ini berpedoman kepada UU Nomor 23 tahun 2014 dan peraturan-peraturan turunannya.
Hal ini terungkap pada rapat paripurna DPRD Medan atas pendapat fraksi-fraksi terhadap Ranperda Kota Medan tentang pencabutan Perda Nomor 1 tahun 2014 berkenaan dengan retribusi izin usaha perikanan si gedung dewan, Rabu (08/08/2018). Paripurna itu dihadiri Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.
Namun pencabutan perda tersebut mendapat kritikan dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan.
"Pencabutan perda ini jelas mengurangi sumber pendapatan asli daerah Kota Medan," kata juru bicara Fraksi Gerindra Proklamasi K Naibaho saat membacakan pandangan fraksinya.
Meski nantinya perda ini dicabut, kata Proklamasi, Fraksi Gerindra mengingatkan Pemko Medan agar tidak mengabaikan tugas dan fungsinya untuk mningkatkan daya tangkap ikan.
Fraksi Gerindra, kata Proklamasi, juga meminta Pemko Medan tetap memaksimalkan pelayanan di tempat pelelangan ikan (TPI) serta memberikan bantuan alat tangkap ikan yang mumpuni kepada nelayan sehingga mendongkrak penghasilan mereka.
Berdasarkan laporan keuangan Pemko Medan tahun 2016 bahwa retribusi izin usaha perikanan menyumbang pendapatan asli daerah Kota Medan sebesar Rp35 juta lebih pada tahun 2015. Namun pada APBD 2016 proyeksi pendapatan asli daerah di sektor ini menjadi nol.
"Kita berharap Pemko Medan membuat langkah-langkah strategis setelah perda ini dicabut," katanya.
Substansi pencabutan perda itu, karena berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemko Medan hanya berwewenang terhadap kapal perikanan berukuran berukuran lima GT ke bawah yang dikategorikan nelayan kecil. Jadi kewajiban izin digantikan dengan bukti pencatatan kapal perikanan (BPKP) dan dalam penerbitannya tidak dikenakan biaya.
Sementara Fraksi Partai Demokrat lewat juru bicaranya Anton Panggabean mengharapkan agar Pemko Medan lebih aktif mencari potensi retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 2009.
Menurut Anton, fraksinya tidak sependapat dengan nota jawaban Pemko Medan yang mengatakan tidak merasa terbebani dengan pencabutan perda tersebut dengan alasan masih ada penerimaan dari sektor retribusi perikanan lainnya. Yakni dari sektor retribusi pelelangan ikan.
"Kita tahu tempat pelelangan ikan yang ada di Kelurahan Nelayan Indah sudah cukup lama mangkrak atau tidak beroperasi," katanya.
Anton mengatakan pencabutan perda itu jelas mengurangi PAD Pemko Medan.
"Jelas terbebani. Jadi darimana lagi sumbernya yang bisa digali," katanya. (bm)