Medan, CN.com - Asbun (Asal Bunyi) Pihak Perwakilan RS Vina Estetica, dr Jarahim, menyarankan para anggota Komisi II DPRD Medan belajar memahami sistem INA-CGBs, sebuah sistem pembayaran yang digunakan BPJS Kesehatan kepada pihak rumah sakit.
"Jika anggota dewan memahami sistem INA-CGBs, dewan akan tahu segala permasalahan yang terjadi (antara pasien BPJS Kesehatan dengan pihak rumah sakit-red). Jika tidak, persepsi kita akan ngawur semua," kata dr Jarahim pada rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Medan dengan 12 rumah sakit swasta, Rabu (08/08/2018).
Rapat hari itu dipimpin Ketua Komisi II Rajuddin Sagala didampingi anggota komisi Wong Chun Sen.
Jarahim juga sepertinya mengeluhkan dengan sistem INA-CGBs yang dilakukan BPJS Kesehatan ke rumah sakit karena bukan berdasarkan fee for services. Justeru dengan sistem INA-CBGs ini, sebut dia, bisa saja rumah sakit justeru merugi.
“saya contohkan, pembayaran dari pasien umum totalnya Rp2 miliar satu bulan, namun jika dibayar BPJS Kesehatan melalui INA-CBGs hanya Rp1 miliar," katanya.
Menurut Jarahim, sistem INA-CBGs ini harus dikaji kembali. Sebab pembayaran yang dilakukan BPJS Kesehatan tidak seperti dulu. Dengan begitu timbul pola-pola tertentu yang berakibat pemulangan pasien atau penolakan pasien.
"Jangan kita tertipu dengan sistem INA-CBGs,” cetusnya.
Sementara Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Medan dr Dewi Asnila mengatakan, baik rumah sakit maupun BPJS Kesehatan masih sama-sama belajar terkait sistem INA-CBGs.
“Memang berdasarkan Permenkes Nomor 27 Tahun 2014 sistem pembayaran yang dilakukan BPJS Kesehatan ke rumah sakit berdasarkan INA-CBGs. Jadi dalam CBGs itu sudah dilakukan perhitungan untuk semua pelayanan. Baik tindakan operasi, pemeriksaan penunjang, kamar dan lainnya,” katanya.
Jika BPJS Kesehatan ditanya soal untung rugi rumah sakit, kata Dewi, kembalikan lagi ke provider. Karena providerlah yang harus menghitung berapa pembiayaan yang sudah dikeluarkan dengan berapa pembiayaan yang dibayarkan BPJS Kesehatan.
“Jadi saya yakin rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehtan sudah melakukan perhitungan. Kalau memang pihak rumah sakit merasa sangat rugi dengan sistem pembayaran ini, tidak ada paksaan untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan,” tegasnya. (bm)