Medan, CN.com - Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengakui banyak papan reklame yang berdiri di wilayah Kota Medan tidak mengantongi izin.
Dampaknya, pendapatan asli daerah (PAD) berbanding terbalik dengan jumlah papan reklame yang ada.
"Selain itu keberadaan papan reklame yang begitu banyak bisa merusak keindahan estetika kota. Misalnya si satu ruas jalan bisa begitu banyak papan reklame yang berdiri," kata Dzulmi Eldin saat membacakan nota pengantar Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Reklame dalam sidang paripurna DPRD Medan, Senin (13/08/1018).
Menurut Eldin, banyaknya masalah dalam penyelenggaraan reklame di Kota Medan maka diperlukan suatu peraturan daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan reklame.
"Dengan demikian, selain dapat meningkatkan PAD juga tercipta keindahan kota kita," katanya.
Eldin tidak bisa memungkiri seiring pesatnya perkembangan Medan sebagai salah satu kota perdagangan barang dan jasa, juga dibutuhkan suatu media promosi untuk memperkenalkan setiap produk yang dihasilkan.
Salah satu cara mempromosikan produk-produk tersebut, kata dia, melalui media iklan luar ruang atau papan reklame.
"Namun dengan banyaknya jumlah reklame yang dipasang tersebut, justeru mengancam estetika kota," katanya.
Eldin berharap ranperda papan reklame bisa segera dibahas bersama legislatif sesuai peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, didampingi Wakil Ketua Iswanda Ramli, Ihwan Ritonga dan Burhanuddin Sitepu.
Sementara Henry Jhon mengatakan permasalahan yang muncul dalam pemasangan atau pendirian papan reklame lantaran terjadi kontradiksi antara pemasangan pada lokasi strategis dengan keindahan estetika Kota Medan.
"Jadi regulasi ini penting kita ciptakan sehingga terbentuk suatu keseimbangan PAD Kota Medan dan terjaganya keindahan estetika kota. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan kekuatan hukum yang lebih kuat guna mendasari penerapannya. Maka dari itu perlu kita tingkatkan dalam suatu perda Kota Medan," katanya. (bm/im)