Medan, CN.com - Telah Beredarnya Vaksin Campak dan Measles Rubella (MR) yang mengandung lemak babi. Vaksin ini justeru terus disosialisasikan di seluruh wilayah Indonesia untuk diberikan kepada anak di bawah usia 15 tahun.
"Ini sangat disesalkan karena ternyata vaksin itu mengandung lemak babi," kata Ketua Komisi II DPRD Medan Rajuddin Sagala pada rapat dengar pendapat, Kamis (06/09/2018).
Rapat hari itu menghadirkan Satuan Kerja (Satker) BPOM Sumut seperti Kabid Pengujian Mikrobiologi, Kabid Pengujian Pangan dan BB, Kasi Sertifikasi, Kasi Guru dan IMM.
[caption id="attachment_2976" align="alignnone" width="300"] Rapat Dewan dengan Satuan Kerja (Satker) BPOM Sumut seperti Kabid Pengujian Mikrobiologi, Kabid Pengujian Pangan dan BB, Kasi Sertifikasi, Kasi Guru dan IMM.[/caption]
Menurut Rajuddin, vaksin yang mengandung unsur lemak babi secara hukum Syariat Islam dinyatakan haram jika digunakan.
"Jadi ini dilematis. Di satu sisi vaksin itu haram digunakan umat Islam, tapi di sisi lain pemerintah pusat malah gencar menyosialisasikan penggunaan vaksin ini," katanya,
Sementara itu, perwakilan BPOM Sumut mengatakan pihaknya hNya mengeluarkan izin atas vaksin Measles Rubella dan tidak mengurusi halal atau haram.
"Kami tidak mengurusi halal atay haram, tapi kami mengurusi soal izinnya saja," katanya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi II Jumadi. Dia menyesalkan adanya surat edaran yang terkesan mewajibkan anak-anak untuk melakukan vaksin Measles Rubella.
Jumadi juga menyesalkan karena vaksin ini berasal dari India dan bukan dari Indonesia. (bm)