MEDAN, CN.com – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Drs. Herri Zulkarnain Hutajulu, MSi., memberikan apresiasi kepada Polrestabes Medan atas pembongkaran 30 (tiga puluh) papan reklame ilegal di 13 (tiga belas) titik terlarang dan yang tidak membayar retribusi.
Tidak hanya saja, papan reklame saja, sejak Kapoldasu dijabat oleh Brigjen Pol Agus Andrianto, jajaran Poldasu termasuk Polrestabes Medan juga menertibkan PKL dan parkir liar.
Dalam menindaklanjuti 100 hari program Kapoldasu Brigjen Pol Drs Agus Andranto, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Dadang Hartanto memimpin langsung pembongkaran 30 psapan reklame tersebut.
Dilangsir dari pemberitaan sebelumnya, disebutkan bahwa, pembongkaran papan reklame tersebut merupakan instruksi langsung yang diberikan oleh Kapoldasu untuk menertibkan reklame yang tidak berizin, serta yang merusak estetika kota. Lokasi-lokasi papan reklame yang dibongkar adalah di Jalan Bukit Barisan, Jalan Kereta Api, Jalan Pulau Pinang, Jalan Perdana dan Jalan Imam Bonjol simpang Jalan Zainul Arifin.
“Inilah yang selama ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat, ketegasan aparat penegak hukum menindak pihak-pihak yang melanggar perda. Karena, selama ini sudah terbiarkan oleh pihak Pemko Medan. Maka diperlukan kerjasama yang baik antara pemko dan Kepolisian untuk mewujudkan Medan rumah kita,” kata Herri Zulkarnain kepada Wartawan saat di jumpai di ruangannya, Senin (3/9/19).
Lanjut Herri berharap, kerja nyata yang dilakukan pihak Kepolisian ini jangan hanya sesaat atau sekedar pencitraan. Seharusnya, dilakukan rutinitas dan menjadi pekerjaan pokok antara Kepolisian dan Pemko Medan, agar Medan menjadi kota metropolitan bisa terwujud.
“Jangan hanya untuk menindaklanjuti 100 hari program kerja Kapoldasu, setelah 100 hari dan sampai akhir masa tugas Kapoldasu penertiban harus dilakukan,” sebut Herri.
Herri yang juga Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut ini meminta aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait, jangan melakukan penertiban papan reklame karena ada titipan atau pesan-pesan orang tertentu. Sepanjang papan reklame itu melanggar 13 zona larang, tidak berizin dan tidak membayar retribusi harus ditumbangkan.
“Masyarakat mengapresiasi Poldasu melalui Polrestabes Medan, tapi jangan tebang pilih, karena masyarakat nanti akan menilai bagaimana kinerja polisi dan pemko apakah bermanfaat atau tidak. Semua yang bermasalah harus ditumbangkan, meskipu papan reklamenya ada gambar-gambar petinggi-petinggi juga harus digarap untuk ditumbangkan,” tegasnya. (bm/MR)