“Yang menjadi leadernya adalah pengusaha Warga Negara Indonesia (WNI), tidak boleh WNA,” kata Samuel Hasibuan, Ketua II DPD Gapeksindo (Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia) Sumut ketika bersilaturahmi dengan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung SE., SH., MH, yang didampingi Anggota Komisi B Edward Hutabarat, Senin (17/9/18) di DPRD Medan.
Sebelumnya, kata Samuel, pengusaha luar tersebut harus berkordinasi dulu kepada gubernur jika akan mengerjakan proyek provinsi dan bupati/wali kota jika pekerjaan itu proyek kabupaten/kota. Pengusaha lokal yang akan mengerjakan porsi 30 persen tersebut adalah pengusaha-pengusaha professional yang memiliki peralatan dan infrastruktur yang lengkap untuk proyek.
“Bagi yang tidak mematuhi undang-undang ini, perusahaan tersebut akan mendapat sanksi dari Kementerian PU PR. Untuk itu, kami terus menyosialisasikan UU ini ke seluruh kabupaten/kota dan dalam waktu dekat kami akan bertemu Gubsu Edy Rahmayadi,” kata Samuel.
Turut mendampingi bidang marketing Gapeksindo Eslo Simanjuntak, Hartana J Sitompul (bendahara), Elionora Monica (bendahara) dan Wulan Pasaribu (Adiministrasi) .
Henry Jhon mengatakan, pihak DPD Gapeksindo Sumut harus segera mengusulkan agar seluruh kepala daerah membuat perda di daerah masing-masing. Karena UUnya sudah ada, tinggal turunannya di perda, supaya di kabupaten/kota ada paying hukumnya.
Kebijakan pemerintah membuat UU nomor 2 tahun 2018 tentang jasa konstruksi ini sangat diapresiasi politisi PDI Perjuangan ini. Karena dengan UU ini, pengusaha lokal dihargai, apalagi perusahaan-perusahaan jasa konstruksi di Sumut, khususnya di Medan masih banyak yang professional.
“Kita apresiasi UU tersebut, agar terjadi keseimbangan dan perusahaan-perusahaan lokal makin berbenah untuk lebih professional, terutama menghadapi era MEA sekarang ini,” tuturnya.(bm)