Medan, CN,com - Terkait dugaan Oknum pegawai puskesmas pungli, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, H.Rajuddin Sagala, S.Pdi sangat menyesalkan adanya oknum pegawai Puskesmas di Kota Medan yang memalukan instansi dibawah Dinas Kesehatan Kota Medan tersebut dengan meminta sejumlah uang kepada pasien yang meminta surat rujukan.
Hal ini dikatakan politisi dari Fraksi Partai PKS Kota Medan ini dihadapan kepala puskesmas sekota Medan yang sengaja diundang oleh Komisi B terkait laporan adanya keluhan dari pasien peserta BPJS Kesehatan tentang pelayanan Puskesmas di ruang Banggar, Lt.2 Gedung DPRD Kota Medan, Kamis (6/9/18).
Pada kata sambutan, Rajuddin Sagala menerangkan tujuan pemanggilan para kepala Puskesmas yang ada di Kota Medan disebabkan adanya laporan masyarakat terkait pelayanan di puskesmas, dan salah satunya adanya pungutan uang kepada pasien yang dilakukan oleh oknum pegawai Puskesmas saat meminta surat rujukan rumah sakit.
“ Saya ada mendapat banyak laporan ada beberapa puskesmas yang meminta uang kepada pasien BPJS Kesehatan saat meminta surat rujukan, sementara sepengetahuan kami, untuk pengurusan surat rujukan tidak ada biaya atau gratis,” terangnya.
Suprianto Sahputra, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepesertaan BPJS Kesehatan pada pertemuan yang di adakan di ruang banggar Lt.2 tersebut menjelaskan bahwa pihak BPJS Kesehatan akan menindak segala kecurangan yang dilakukan oleh pihak Puskesmas jika ada bukti atas laporan masyarakat tersebut kepada mereka.
Menurutnya, untuk saat ini, ada sebanyak lebih kurang 2.500 jiwa warga Kota Medan peserta BPJS Kesehatan yang sudah terdaftar di Puskesmas.
“ Berarti, masih ada 500 ribu jiwa lagi yang belum terdaftar. Dan 60 persennya terdaftar di Dinas Kesehatan Kota Medan. BPJS Kesehatan setiap bulannya harus membayar kurang lebih 7 miliar perbulan untuk klaim ke Puskesmas yang ada di Kota Medan, dan masing-masing puskesmas jumlahnya berbeda, yang terbanyak adalah puskesmas di Belawan dengan pembayaran mencapai Rp.500 juta perbulan dengan jumlah pasien sebanyak 55 ribu orang,” jelas Ardianto.
Untuk melakukan penindakan bagi puskesmas dan rumah sakit yang diketahui terbukti melakukan pelanggaran, BPJS Kesehatan menegaskan akan melakukan tindakan tegas dan akan memutuskan kepesertaan BPJS dengan puskesmas dan rumah sakit yang di ketahui membuat malu instansi dan institusi.
Sementara itu, Kepala UPT. Puskesmas Medan Johor, dr. Marlina pada kesempatan itu mengatakan agar masyarakat Kota Medan juga harus memahami kerja Puskesmas, dan percaya bahwa 154 jenis penyakit yang disepakati dapat di obati di puskesmas.
“ Masyarakat juga hendaknya janganlah datang ke Puskesmas hanya untuk meminta rujukan, karena Puskesmas juga memiliki tenaga medis yang mampu memberikan penanganan dan pengobatan, namun jika penyakit tersebut tidak mampu di tangani puskesmas baru dapat mengeluarkan rujukan ke rumah sakit,” terangnya.
Puskesmas tambahnya lagi berupaya juga untuk menurunkan depisit BPJS Kesehatan dengan menangani terlebih dahulu pasien di puskesmas, janganlah masyarakat hanya tahunya harus berobat ke rumah sakit. “ Puskesmas berhak menanahan rujukan pasien kecuali penyakit pasien tersebut harus mendapat penanganan khusus,” terangnya.
Ada Tiga Puskesmas Di Kota Medan Diduga Meminta Uang Kepada Pasien
Rajuddin Sagala, S.Pdi menjelaskan, bahwa ada 3 puskesmas yang meminta uang kepada pasien BPJS Kesehatan saat hendak mengurus surat rujukan. Dan hal ini di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang juga bekerja di Puskesmas.
“ Saya tidak mengarang, dan ini sesuai pengaduan yang saya terima dari masyarakat. Puskesmas tersebut antara lain: Puskesmas Simalingkar (3 laporan), Puskesmas Sei Agul (10 laporan), Puskesmas Polonia (1 laporan),” jelas Ketua Komisi B ini.
Untuk itu, Rajuddin mengharapkan agar Puskesmas yang lain tidak meniru hal yang membuat malu institusi ini dan jangan ada lagi laporan mengenai kutipan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan mempermalukan rumah sakit dan puskesmas.
“Kita berharap kejadian ini janganlah terulang kembali,” ucapnya.
Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Medan, Marsita juga menjelaskan, bahwa kejadian yang terjadi di Puskesmas Polonia sudah di klarifikasi dan kejadian yang viral di Facebook adalah tidak semuanya seperti yang dialami dan terjadi sebenarnya. “Meskipun demikian, pihak Dinas Kesehatan sudah memberikan sanksi berupa pembinaan kepada pegawai puskesmas tersebut,” pungkas Marsita.(bm)