MEDAN, CN.com – DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna tentang penyampaian nota penjelasan terhadap Rencana Peraturan Daerah Pelaksanaan Sistem Pengendalian Dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu di Wila. yah Kota Medan di ruang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (17/9/2018).
Rapat Paripurna di gedung DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung dan hanya dihadiri 23 dari 50 orang anggota DPRD Medan.
Pada rapat tersebut, anggota DPRD Kota Medan, Drs. Hendrik Halomoan Sitompul, MM dari Fraksi Demokrat menyampaikan dan membacakan usulannya.
Dijabarkan Hendrik, bahwa salah aspek kesejahteraan rakyat yang cukup mendasar adalah ketersediaan energi bahan bakar gas yang memadai bagi seluruh lapisan masyarakat. Dan telah diterbitkan peraturan presiden No.104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No. 13/2018 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga Liquified Petroleum Gas Tabung 3 kilogram yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dengan penghasilan rendah dan kegiatan usaha mikro.
Penggunaan LPG 3 kg tertentu, yakni rumah tangga penghasilan rendah dan usaha mikro sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh undang-undang. Mengetahui adanya peraturan menteri ESDM no.26/2009 tentang penyediaan dan Pendistribusian LPG menunjuk Pertamina sebagai pengelola tata niaga LPG 3 Kg. Namun, tidak memiliki kewenangan untuk membatasi pembelian. Berdasarkan pasal 32 dari aturan tersebut dibutuhkan fungsi pembinaan dan pengawasan dari pemerintah baik kepatuhan terhadap ketetapan HET maupun kelancaran penyediaan dan pendistribusian.
Hendrik mengungkapkan, hingga saat ini belum ada produk hukum untuk pengendalian dan pengawasan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi di Kota Medan.
Oleh karena itu, kekosongan hukum itu diharapkan teratasi dengan adanya peraturan daerah yang rencananya dibentuk melalui proses legislasi.
“Perda yang dibentuk nantinya merupakan acuan operasionalisasi dari dari norma-norma terkait yang sudah diatur pada peraturan yang lebih tinggi dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah,” tegasnya.
Pembuatan Perda Pengendalian dan Pengawasan LPG 3 Kg Bersubsidi, dijelaskan oleh Henri adalah pertama sebagai dasar bagi daerah dalam hal mendukung pelaksanaan pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi dibentuk Tim Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Sistem Distribusi Tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi di Kota Medan.
Kedua, sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas koordinasi, monitoring, evaluasi dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi. Ketiga, melakukan pembinaan pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi di Kota Medan.
Selanjutnya, Henry Jhon menskorsing Rapat selama 15 menit untuk menggelar rapat di ruangan Sekretaris Kota Medan dalam menetapkan nama-nama anggota DPRD Kota Medan dari fraksi-fraksi yang akan menyampaikan pemandangan umum.
Usai di skorsing, Ketua DPRD Kota Medan kembali membuka rapat dan langsung mengakhiri rapat.
“Rapat Paripurna tidak dapat dilaksanakan karena masih dalam pembahasan,” pungkas Henri Jhon. (bm)