Malang, CN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 41 anggota DPRD Malang sebagai tersangka, karena terlibat menerima uang suap dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton. Nominal uang yang diberikan berkisar antara Rp12,5 juta hingga Rp50 juta.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang lumpuh pasca-penahanan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang tahun anggaran 2015.
Sejumlah agenda yang sudah dijadwalkan sebelumnya gagal terlaksana. Salah satu agenda yang mendesak untuk segera diselesaikan adalah pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) masa akhir jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang periode 2013-2018. Selain itu, ada pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2018 dan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2019. Pelantikan wali kota Malang terpilih yang dijadwalkan pada 22 September juga terancam gagal.
Subur Triono, anggota DPRD Kota Malang yang tersisa mengaku masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kebijakan yang akan ditempuh. Sebab, dengan sisa lima anggota, lembaga legislatif itu tidak bisa menjalankan fungsinya.
[caption id="attachment_2957" align="alignnone" width="300"] Subur Triono, anggota DPRD Kota Malang saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/9/2018)(KOMPAS.com / Andi Hartik)[/caption]
"Belum ada keputusan dari Kemendagri. Tapi insya Allah hari ini akan ada koordinasi. Kita masih komunikasi untuk menentukan langkah berikutnya," katanya, Selasa (4/9/2018).
Pimpinan DPRD Kota Malang, Abdurrochman mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan diskresi dari Kemendagri untuk menjalankan fungsi legislasi.
"Kami berharap ada diskresi, sehingga pemerintah termasuk dewan bisa segera menjalankan fungsinya," katanya. (bm/kompas.com)