MEDAN, CN.com – Maraknya pedagang kaki lima (PK5) dadakan yang ada di Kota Medan, Fraksi Gerindra mengharapkan agar ada klasifikasi yang jelas tentang pedagang kaki lima (PK5), dimana boleh berjualan yang tidak mengganggu kepentingan orang lain dan tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak terkena penggusuran.
Diketahui bahwa, selama ini tidak ada ketentuan yang jelas dimana yang boleh berjualan, contoh pedagang Jalan Bulan yang sudah diperbolehkan berjualan disana selama 27 tahun dan tiba-tiba saat ini mau digusur.
Hal ini dibacakan oleh Proklamasi Naibaho saat rapat paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Penjelasan Pengusul DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Perlindungan Pedagang Kecil Kota Medan di ruang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (8/10/2018) kemarin.
“Pedagang Kaki Lima di Negara tetangga Malaysia bisa berjualan dengan baik karena lokasi berjualan mereka di tata dengan baik oleh pemerintah. Hal itu sangat bertolak belakang dengan pedagang kaki lima di Kota Medan yang selalu merasa tidak nyaman berjualan. Karena, selalu di gusur oleh Pemerintah setempat,” ucap Proklamasi.
Untuk itu, Fraksi DPRD Kota Medan Mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pedagang kecil Kota Medan. Sebab, Ranperda ini merupakan inisiatif Dewan karena persoalan PKL masih banyak membutuhkan perhatian yang khusus bagi pihak legislatif.
Keberadaan PKL harus dilindungi dari tindakan-tindakan penggusuran yang sering menimbulkan pertikaian antara pemerintah daerah dan pedagang kecil.
“keberadaan Pedagang kecil, seperti PK5 di Kota Medan masih menjadi masalah yang tidak jarang menyebabkan kemacetan dan membuat tata kota menjadi semraut, padahal, bila PKL itu ditata, bukan tidak mungkin bias mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pemko Medan,” katanya.
Untuk itu, keberadaan PKL harus dilindungi dari tindakan-tindakan penggusuran yang sering menimbulkan pertikaian antara pemerintah daerah dan pedagang kecil. Dalam Ranperda perlindungan pedagang kecil nantinya akan diatur mengenai kewajiban pemerintah dalam penyediaan lokasi berjualan yang layak. Pedagang juga wajib menjalankan setiap aturan yang ada.
Sementara Pemko Medan dinilai masih kesulitan menangani dan menata PKL di Kota Medan. Hal ini tentu menjadi citra buruk bagi kinerja Pemko Medan dalam upaya menata Kota terbesar ketiga di Indonesia.
“Atas dasar itu, maka partai Gerindra pada intinya sangat mendukung agar Ranperda ini segera diterbitkan sebagai payung hukum PKL dan guna menertibkan PKL di Kota Medan serta dapat memberikan PAD bagi kota Medan. Ranperda Tentang Pedagang Kaki lima sudah sangat mendesak dan agar dijadikan perda tentang pedagang kecil karena Ranperda ini sudah dimasukkan ke dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Medan 2017,” tegasnya.
Fraksi Gerindra berpandangan bahwa sudah seharusnya pedagang kecil memiliki kepastian hukum agar tidak di gusur..
Ketiadaan Grand Design pengelolaan PKL ini, menjadikan kota Medan sekarang menjadi Kota yang pertumbuhan PKL nya tidak terkontrol, Fraksi Gerindra dapat mengklasifikasikan keberadaan PKL di Kota Medan yakni: PKL yang sepenuhnya menguasai jalan umum bahkan jalan itu sendiri tidak ada lagi PKL yang sepenuhnya menguasai jalan umum bahkan jalan itu sendiri tidak lagi biasa di lewati. PKL yang menggunakan badan jalan tetap masih bisa dilalui dan kondisi ini sekarang sangat banyak sekali. Fenomena yang baru sekarang ini adalah bermunculannya pedagang dadakan dengan menggunakan mobil berjualan di pinggir-pinggir jalan seperti penjual sarapan dan penjual pulsa.
“Oleh karena itu, Fraksi Gerindra menilai bahwa Pemko Medan dianggap tidak becus melakukan penataan dan dianggap tidak memiliki grand design (rancangan besar) dalam penyelesaian PKL. Seperti di ketahui, Pada tahun 2016, Pemko Medan menganggarkan dana sebesar Rp.31 miliar dari APBD Kota Medan untuk menertibkan PKL. Pemko Medan harus mempunyai terobosan besar dalam memberdayakan PKL di Kota Medan, karena merupakan seuah asset, dan merupakan pendukung pembangunan ekonomi Kota Medan,” Pungkas Proklamasi Naibaho. (bm-mr)