MEDAN, CN.com – Maysarah honorer DPRD Medan harus menjalani sidang perdana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pemukulan yang dilakukannya kepada Windy Sartika Putri.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Patricia Pasaribu menyebutkan bahwa kejadian itu terjadi saat terdakwa dan tersangka berada di dalam lift. Ketika itu menurut jaksa, terdakwa tidak senang dengan ucapan korban yang menyindirnya hingga berakhir dengan adu mulut dan pemukulan terhadap korban yang saat kejadian pada Selasa 26 September 2018 lalu, tepatnya didepan ruang kerja Fraksi Hanura DPRD Medan.
Selama persidangan, terdakwa terlihat santai apalagi pelaku tidak ditahan dalam kasus pemukulan terhadap rekan kerjanya tersebut yang berakibat korban mengalami memar disekujur tubuhnya. Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Azwardi Idris, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Usai membacakan dakwaan, Hakim menutup sidang hingga Selasa pekan depan untuk mendengarkan saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan tersebut. (bm)