KPU Medan Sosialisasi Syarat Dukungan Perseorangan Pilkada
MEDAN, CAHAYANEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sosialisasikan tahapan penyerahan dukungan calon perseorangan yang akan dilaksanakan 19-23 Februari mendatang.
Dari sosialisasi tersebut dihadiri empat bakal pasangan calon (paslon) perseorangan di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No. 37, Medan, Jumat (14/2/2020).
Dalam sosialisasi tersebut dihadiri langsung Bakal Paslon Perseorangan Anggiat DH Siahaan dan Bakal Paslon Perseorangan Anthony. Sedang dua lagi diwakilkan oleh tim pemenangannya yakni, Bakal Paslon Perseorangan Ibnu Aziz-Latif Khan dan Bakal Paslon Yudi Irshandi-Suyono.
“Kami sudah mengundang 11 bakal paslon perseorangan yang terdiri dari beberapa nama yang sudah pernah berkonsultasi ke KPU Medan dan yang menurut pengamatan masyarakat di lapangan telah memasang spanduk, baliho. Namun yang hadir tadi hanya empat bakal paslon,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Medan, M. Rinaldi Khair, Jumat (14/2).
Dalam kesempatan itu, bakal paslon yang hadir bersedia melakukan pemberitahuan sehari sebelum kedatangan ke Kantor KPU Kota Medan untuk melakukan pendaftaran penyerahan dukungan. Serta tidak keberatan jika KPU Kota Medan menetapkan batas akhir pada 23 Februari 2020 yakni pukul 24.00 WIB, bukan hanya terhadap kehadiran fisik bakal paslon atau tim pemenangan, tetapi juga batas akhir untuk seluruh dokumen persyaratan. Artinya, lewat dari itu, tidak ada lagi berkas dokumen susulan.
Saat sesi tanya jawab, tim pemenangan bakal paslon lebih banyak bertanya terkait hal teknis pengoperasian sistem informasi pencalonan (Silon). KPU Kota Medan langsung melakukan simulasi penginputan data dukungan dengan menggunakan silon offline. Serta mengimbau agar bagi tim pemenangan yang telah mendapatkan username dan password agar terus melakukan komunikasi intensif melalui grup whatsapp atau datang langsung ke KPU Kota Medan untuk disupervisi dalam teknis operasionalnya.
“Kami mempersilahkan kepada LO atau tim yang sudah mendapatkan username password silon untuk berkomunikasi aktif dengan operator. Boleh juga datang langsung sambil membawa beberapa lembar form B.1-KWK untuk dilakukan simulasi di Kantor KPU Kota Medan. Tapi jangan banyak-banyak dibawa dukungannya, sekedar untuk simulasi saja,” ungkapnya.
Sedangkan untuk bakal paslon yang belum menyerahkan mandat operator, diharapkan bisa secepat mungkin menyampaikannya. Sebab, bakal ada banyak data pendukung yang harus diinput setiap harinya. Jika dihitung, dukungan minimal 104.954 dalam sisa waktu 8 hari lagi, maka wajib menginput 13.119 dukungan perhari ke dalam silon.
Format surat mandat diserahkan ke masing-masing tim pemenangan, namun wajib berisi nama calon wali kota dan wakil walikota, serta identitas LO/operator yang dimandatkan harus lengkap sesuai data KTP. Surat mandat juga harus melampirkan daftar riwayat hidup calon wali kota dan wakilnya.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Komisioner KPU Kota Medan Edy Suhartono dan Nana Miranti serta Sekretaris KPU Kota Medan Nirwan, Kasubag Teknis dan Parmas Taufiq Harun dan Kasubag Hukum Nazrul Ichsan Nasution. (CNC/anti/b04)