DPRD Medan Sesalkan Masih Ada Aset Pemko Yang Terlantar
Medan, CAHAYANEWS.COM - Komisi IV DPRD Medan menyesalkan masih ada aset Pemko Medan yang terbengkalai.
Komisi itu mengetahuinya saat menerima pengaduan kuasa hukum warga Jalan Industri/Jalan Ringroad, Robert Sihotang dan Jacob Tinambunan di gedung DPRD Medan, Selasa (30/06/2020).
Pengaduan itu diterima Antonius D Tumanggor, Edy Eka Suranta Meliala, Dedy Aksari Nasution, M Edwin Sugesti Nasution, M Rizki Nugraha, Dame Duma Sari Hutagalung.
"Ini jelas diduga kelalaian Pemko Medan dalam menjaga dan mengawasi aset-aset miliknya," ujar Antonius.
Pada pertemuan itu, Robert Sihotang menjelaskan soal temuan aset Pemko bermula adanya surat keberatan warga tanggal 22 Juli 2009 atas bangunan yang berdiri menutupi pagar tembok milik Rosma Br Sinurat di atas aset Pemko Medan untuk dijadikan warung/kafe di Jalan Gagak Hitam (Klinik Bersalin Torganda) Kelurahan Tanjung Rejo.
Lahan itu merupakan milik Pemko Medan yang merupakan sisa lahan ganti rugi pada saat pelebaran Jalan Gagak Hitam (Ringroad).
"Pihak Kecamatan Medan Sunggal yang saat itu dipimpin Nurly pada tanggal 28 Juli 2009 sudah menyurati Zakaria/Lela untuk menghentikan pembangunan pagar tembok atas keberatan warga," terangnya.
Akibat perselisihan tersebut, pengelola tanah (Rosma br Sinurat ) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Medan oleh pihak yang mendirikan bangunan di atas tanah milik pemko tersebut (Syamsul Bayu, penggugat).
Akhirnya PN Medan mengeluarkan keputusan bahwasanya tanah dengan ukuran 5,27 M x 23,7 M adalah berada di atas Garis Sempadan Bangunan (GSB). Berdasarkan SK Wali Kota Medan No 590/1066.K/2011, tentang perubahan peruntukan tanah dari bangunan khusus menjadi bangunan umum di sisi kiri dan kanan selebar 60 meter sepanjang jalan ligkar luar (Outer Ring Road), mulai dari simpang Setia Budi sampai Jalan Gatot Subroto.
"Berdasarkan surat tersebut, pada kawasan Jalan Ringroad tersebut tidak diperkenankan adanya bangunan, yang berarti kedua sisi kiri kanan jalan tersebut bukanlah milik orang perorangan, akan tetapi sudah menjadi milik Pemerintah Kota Medan," terangnya sesuai hasil salinan dari PN Medan.
Untuk itu, Robert Sihotang memohon agar Komisi IV dapat memberikan masukan dan solusi terhadap sengketa yang saat ini dialami kliennya. Karena, selama ini kliennya hanyalah mengelola lahan tersebut dengan menanami tanaman tanpa ada maksud untuk menguasai.
"Namun atas tindakan yang dilakukan oleh penggugat (Zakaria/Lela atau Syamsul Bayu), maka kami meminta agar Komisi IV memanggil penggugat termasuk camat dan lurah sebagai saksi, agar penggugat dapat menjelaskan apa alasan mendirikan bangunan di atas tanah yang sudah diketahui adalah milik Pemko Medan dan merupakan jalur hijau," terang Robert.
Menanggapi hal itu, Edwin Sugesti Nasution mengatakan seharusnya sejak awal Pemko Medan dapat memberikan tanda atas aset-aset miliknya agar tidak lagi disengketakan orang yang tidak bertanggung jawab.
"Kita sarankan agar pihak yang merasa dirugikan atas keberadaan bangunan di atas tanah milik pemko tersebut segera menyurati Ketua Komisi IV DPRD Medan agar segera dapat dibawa ke Rapat Dengar Perdapat (RDP). Meski pun saat ini kasusnya sudah masuk ke pengadilan, tapi Komisi IV akan mendengar alasan dan keterangan dari berbagai pihak yang merasa mengetahui keberadaan tanah dan dasar mendirikan bangunan di atas tanah tersebut," katanya.(CNC/bk)