Rapat Paripurna Pertanggung Jawaban APBD, DPRD Menyoroti Sejumlah Kegiatan Dinas

Share:
Bupati Samosir Rapidin Simbolon membacakan Nota Jawaban atas pandangan Fraksi DPRD Samosir. (CNC/MS)

Samosir, CAHAYANEWS.com - Rapat paripurna dan Nota jawaban Bupati Samosir,melalui Tanggapan Perorangan Fraksi, pada Rapat Paripurna DPRD, agenda Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2019, dilaksanakan pada hari Selasa (30/6/2020) di gedung Parbaba, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Sumatera Utara.

Bupati Samosir Rapidin Simbolon membacakan  pada nota jawabannya menyebutkan, pendapat dan saran DPRD merupakan suatu dukungan terhadap penyelesaian Ranperda tentang pelaksanaan APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2019.

Terkait dengan kekurangan tenaga penyuluh pertanian lapangan (PPL) yang disampaikan politisi Nasdem, telah diusulkan agar Kementerian Pertanian RI dapat menambah jumlah penyuluh yang berstatus PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) namun belum direalisasikan menteri pertanian.

 Bupati Samosir Rapidin Simbolon juga mengapresiasi upaya perbaikan Pamsimas sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat dengan kordinasi dengan Kepala Desa dengan memperdaya Pengurus dengan cara musyawarah desa membuat apbdes desa Ta.2020,sehingga ada perbaikan.

Bupati juga jelaskan bahwa kondisi APBD Tahun Anggaran 2020 mengalami penyesuaian dan rasionalisasi akibat pandemi Covid-19.

Dalam peraturan Bupati Samosir Nomor 5 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan dana desa, alokasi dana desa dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten Samosir Tahun 2020.

Rapat paripurna legislatif masih diskors sampai pukul 16.00 wib,guna tanggapan perorangan, untuk kelanjutan agenda Tanggapan Akhir Fraksi, sebelum disepakati menjadi Peraturan Daerah.

Rapat paripurna dihadiri,OPD,SKPD Para Camat Asisten,Sekda dan Forkopimda serta LSM dan Pers. (CNC/Mikronesia Sinaga)
Share:
Komentar

Berita Terkini