Medan, CAHAYANEWS.COM - Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen melakukan somasi kepada PT Maybank Indonesia Tbk melalui Kantor Hukum Ranto Sibarani SH dan Rekan. Wong sangat keberatan atas tagihan kartu kreditnya karena dirinya merasa tidak pernah melakukan transaksi atas tagihannya itu.
"Saya merasa tidak pernah melakukan transaksi atas tagihan kartu kredit saya itu. Kayaknya ada yang meretas kartu kredit saya. Jelas saja saya keberatan," ungkap politisi PDIP ini kepada wartawan, Selasa (15/09/2020).Menurut Wong melalui kuasa hukumnya Ranto Sibarani, pada Kamis, 02 April 2020 sekitar pukul18. 39 WIB, Wong menerima panggilan telepon dari nomor 08170028884. Penelepon itu mengaku sebagai petugas dari Maybank.
Penelepon itu mengatakan ada yang menyadap kartu kreditnya dan juga menyatakan bahwa ada transaksi kartu kredit yang mencurigakan.
Setelah percakapan berakhir, tiga menit kemudian Wong menerima SMS yang menginformasikan telah terjadi transaksi dengan selisih waktu satu menit.
Transaksi tersebut Rp2.970.000 (151488) Traveloka, Rp9.571.000 (094573) JD Payment, Rp11.700.000 (425702) JD Payment, Rp7.875.000 (065127) JD Payment, Rp11.700.000 (332543) JD Payment, Rp5.000.000 (380329) JD Payment, Rp1.479.000 (422728) Elevenia.co.id
Tentu saja Wong curiga. Lalu Wong menelepon Customer Care Maybank, yang diterima atas nama Zaki.
“Klien kami kemudian melaporkan transaksi yang tidak pernah dilakukannya tersebut ke saudara Zaki. Kemudian saudara Zaki mengatakaan akan menindaklanjuti dan memproses laporan tersebut dengan Nomor Referensi COOBPZZ. Saudara Zaki juga menginformasikan kepada klien kami bahwa bila ada tagihan atas transaksi tersebut maka klien kami harus membuat surat pernyataan sanggahan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan Maybank sehingga klien kami tidak perlu melakukan pembayaran atas tagihan tersebut," sebut Ranto Sibarani, Selasa (15/09/202).
Namun, sambung Ranto, kliennya (Wong) malah mendapat surat tagihan atas transaksi yang tidak pernah dilakukannya itu.
“Dengan ini kami tegaskan bahwa klien kami keberatan karena tidak pernah melakukan tiga transaksi sebagaimana isi surat dari PT Maybank Indonesia Tbk tertanggal 03 Juli 2020 dengan Nomor S.2020.VII.016/DIR OPS – Customer Care. KK perihal Transaksi Kartu Kredit. Bahkan klien kami telah mengajukan Surat Pernyataan Sanggahan Transaksi tertanggal 29 April 2020 ke PT Bank Maybank Indonesia Tbk,” ujar Ranto Sibarani didampingi pengacara lainnya antara lain Josua Rumahorbo, Kamal Pane dan Yudhi Syahputra.
"Kami akan melakukan langkah hukum jika kliennya terus menerus ditagih atas transaksi yang tidak dilakukannya tersebut," tegasnya.
Ranto Sibarani juga telah melayangkan somasi kepada PT Bank Maybank Indonesia di Jakarta dengan tuntutan antara lain agar PT BankMaybank menghentikan tagihan-tagihan atas transaksi yang tidak dilakukan kliennya.
"Kita juga meminta PT Maybank melakukan langkah-langkah strategis untuk melindungi transaksi elektronik pada kartu kredit klien kami dan kartu kredit nasabah lain, mengusut oknum yang meretas kartu kredit klien kami, mengumumkan secara terbuka pihak-pihak yang terlibat dalam peretasan kartu kredit klien kami tersebut. Kami juga meminta agar pihak Maybank menyahuti isi somasi kami tersebut, karena ini menyangkut jaminan perlindungan semua nasabah bank. Kami curiga ada pihak lain bekerja sama dengan orang dalam,” katanya menduga.(bk)