Medan, CAHAYANEWS.COM - Pada 16 September 2020 kemarin, masa kerja anggota DPRD Medan periode 2019-2024 yang jumlahnya 50 orang telah genap satu tahun. Selama satu tahun itu, anggota dewan ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu hanya mengesahkan satu Peraturan Daerah (Perda).
Perda yang dihasilkan-pun bersifat rutinitas, yakni Perda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Medan Akhir Tahun Anggaran 2019.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, mengakui dalam kurun waktu satu tahun pihaknya baru mampu mengesahkan satu Perda LKPJ.
Menurutnya, pandemi Covid-19 menjadi salah satu penyebab tertundanya pembahasan ranperda.
“Sebenarnya saat ini ada 4 Ranperda yang dibahas oleh masing-masing komisi. Cuma memang belum ada yang selesai, pandemi Covid-19 ini menjadi salah satu alasannya,” sebut Edwin, yang dimintai tanggapannya, Minggu (20/9/20).
Menurut politisi PAN ini, kinerja DPRD Medan tidak bisa diukur hanya dengan jumlah Perda yang dihasilkan.
“Persoalan lain itu ada di masing-masing komisi. Kalau hanya dilihat dari jumlah Perda memang hanya satu yang baru dihasilkan. Sebenarnya kalau 4 ranperda yang dibahas oleh masing-masing komisi rampung, kita akan masuk ke pembahasan 4 ranperda lainnya,” kata dia.
Dalam waktu dekat, lanjut dia, juga akan dilakukan pengesahan Ranperda tentang P-APBD 2020.
Satu dari 4 Ranperda yang masih dalam proses pembahasan adalah Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari, mengatakan lambannya pembahasan Pansus tersebut karena tidak siapnya Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Ia beralasan, hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menyelesaikan Ranperda RTRW ini termasuk konsultasi ke kementrian lingkungan hidup. (aK01)