"DPRD Medan ini kan sifatnya pelayanan. Jadi tetap beroperasional, tidak bisa ditutup. Kalau ditutup, masyarakat bisa komplain," ujarnya, Rabu (19/8/2020).
Kata dia, kegiatan yang sudah direncanakan tetap dilaksanakan, seperti paripurna dan reses. "Untuk peserta paripurna dibatasi jumlahnya. Cuma pimpinan DPRD, dan Ketua Fraksi saja yang hadir, sedangkan anggota DPRD Medan lainnya melalui virtual," jelasnya.
Sementara untuk reses, Hasyim mengaku bila tidak dilaksanakan, reses pada bulan berikutnya tidak dapat dilaksanakan. "Ini kan sudah masuk masa sidang ketiga, kalau tidak dilakukan, reses berikutnya tidak bisa dilaksanakan. Itu ketentuannya. Untuk reses, sebagian mengganti konsepnya menjadi door to door atau tetap seperti biasa dengan melakukan sesuai protokol kesehatan," urainya.
Seperti diberitakan, gedung DPRD Kota Medan akan lockdown selama 14 hari. Keputusan ini diambil setelah Kassubag Perlengkapan Erlina Linda meninggal dunia pada 14 Agustus 2020 setelah dinyatakan positif terpapar virus corona atau covid-19.
Selain itu Kassubag Risalah dan Persidangan Lily Carolina Batubara juga dinyatakan positif covid-19 dan sedang menjalani perawatan di RS Royal Prima Medan
Gedung wakil rakyat itu akan ditutup selama 14 hari mulai 18 - 31 Agustus 2020. Pengumuman lockdown ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 011/7705 tertanggal 11 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Medan Hj Alida. (Red)