Bendahara PWI Sumut Zul Anwar dan Sekretaris SMSI Sumut Ibuk Erris Julietta dan Pimpinan Cahaya Pembaharuan Group saat memberikan arahan kepada Wartawan.
Hal ini disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) H. Hermansjah, SE diwakili Bendahara PWI Sumut Zul Anwar Ali Marbun pada Rapat Kerja Keluarga Besar PT Media Cahaya Pembaharuan dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-11 Surat Kabar Cahaya Pembaharuan dan Cahaya News.com di Hotel Madani Medan, Sabtu (10/10/2020). Kepala Biro dan wartawan Group Cahaya Pembaharuan yang hadir antara lain dari Provinsi Riau, Sumut, Aceh, dan Sumatera Barat.
Menurut H. Hermansjah, taat kode etik ini tidak saja menjadi jurus selamat di dunia tapi juga jurus selamat di Akhirat kelak.
Pasal 1 KEJ menyebutkan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
Pasal ini, kata Hermansjah sangat krusial dan menjadi tolak ukur baik tidaknya pekerjaan seorang wartawan.
"Independen artinya memberitakan suatu peristiwa atau fakta sesuai hati nurani tanpa campur tangan dan intervensi pihak lain," tegas Herman.
Kemudian Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan sebenarnya, dan Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan yang setara dalam isi pemberitaan.
Selanjutnya hal penting juga diperhatikan, berita yang dibuat wartawan Tidak Beritikad Buruk artinya tidak ada niat secara sengaja untuk menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Pasal KEJ yang juga wajib dan harus selalu dipatuhi wartawan adalah Pasal 3 yang berbunyi wartawan Indonesia selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
"Menguji informasi artinya melakukan check dan rechek atau dalam bahasa Al-Qur'an disebut tabayyun tentang kebenaran suatu informasi," urai Ketua PWI Sumut dalam presentasi yang disampaikan Zul Marbun.
Sementara Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumut Erris JN yang juga tampil sebagai narasumber mengingatkan agar wartawan menjalankan tugas secara profesional sesuai KEJ dan UU Pers No.40 Tahun 1999. (Rel)