Medan, CAHAYANEWS.com - Komisi IV DPRD Medan akan panggil pengembang Perum Mentari Grandis.
Ada dugaan merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan, karena semestinya setiap bangunan harus memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB) dan terpampang di luar bangunan.
Namun, ironinya SIMB letaknya di dalam dan anehnya banyak bacaan yang isinya tidak terlihat dan jumlah bangunan ditutup pakai papan triplek. Nama pemilik bangunan juga tidak kelihatan.
Sebagaimana terlihat SIMB di bangunan Perumahan Mentari Grandis Jl Pelita IV No.19 Kelurahan Sidorame Barat II Kecamatan Medan Perjuangan.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak menanggapi bangunan bermasalah tersebut mengatakan akan segera memanggil pengembang Perum Mentari Grandis, Rabu (12/8/2020).
Menurutnya, pemanggilan akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Karena pihaknya tidak mau ada bangunan yang bisa menambah PAD bagi Kota Medan tapi diduga tak dilakukan.
Sebelumnya, Dedi mandor bangunan tersebut mengatakan sebagai pekerja dirinya hanya mengikuti perintah bos. “Karena kami ini butuh kerja, kalau tidak kerja anak-anak mau makan apa,” katanya ketus.
“Kami memasang plank SIMB mengikuti perintah bos. Kalau ada masalah bangunan silahkan hubungi Arifin dan nomor hp nya ada tertera di situ. Arifin itu yang mengurus SIMB,” terangnya.
Menurutnya, dirinya tidak tahu di mana letak kantor pengembang perumahan tersebut karena setiap gajian selalu di bangunan.
Sementara Arifin yang disebut-sebut sebagai pengurus SIMB yang dihubungi via selular mengatakan tidak tahu berapa izinnya. “Saya hanya disuruh bantu-bantu mengawasi saja,” sebutnya. (rlo)