Oknum DPRD Medan Gunakan Kop Surat dan Stempel Resmi Ke Satpol PP Agar Tunda Pembongkaran Bangunan

Share:



MEDAN, CAHAYANEWS.COM : Munculnya permasalahan Wewenang dan penyalahgunaan kop Surat, stempel serta dibubuhkannya tanda tangan oleh oknum anggota DPRD Kota Medan. Surat yang disampaikan ke Satpol PP Medan yang ditanda tangani oknum DPRD Medan berinisial ES tanggal 20 Juli 2020, berisikan agar dilakukan penundaan pembongkaran bangunan milik warga Jln Mangkubumi berinisial AD.

Kasus ini sontak membuat sejumlah kalangan mengaku heran, apalagi menggunakan kop surat dan stampel resmi yang ditulis disecarik kertas DPRD Medan.

Bermula adanya keputusan Surat eksekusi/ penggusuran oleh Satpol PP dan pihak Kecamatan Medan Maimun Kamis (23/07/20) atas nama AD Warga Jln Mangkubumi Los II RT 001 Are 005 Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.

Meskipun pekaksanaan eksekusi terlaksana, namun ada kejanggalan dimana pemilik rumah ter-eksekusi ada melayangkan surat permohonan minta bantuan Kepada Anggota Dewan ES. Dalam Surat permohonan tersebut yang dilayangkan ES kepada Kepala Satpol PP Kota Medan, menggunakan Kop Surat dan stempel DPRD tapi tidak ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kota Medan melainkan ditandatangani ES secara pribadi.

Demikian dijelaskan salah seorang warga dilokasi kejadian yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan, Sabtu (25/07/20).

Menurutnya syah-syah saja, tapi yang anehnya dalam hal ini ada kejanggalan dan menyalahi prosedur. Ini sudah melanggar kode Etik Dewan. Mestinya kalau beliau menggunakan Kop Surat Dewan Serta stempel yang menandatangani itu hàrus Ketua Dewan DPRD Kota Medan bukan ES. Apalagi itu ditujukan Kepada instansi Pemerintah.

Apalagi dengan dilayangkannya surat permohonan, yang dilakukan oleh ES itu terkesan menakut-nakuti kinerja Satpol PP Dan dugaan adanya pembekingan.

Masih ditegaskan sumbet warga, semestinya ES mendukung pekaksanaan penggusuran/eksekusi tersebut, bukan menghalangi eksekusi yang dilaksanakan petugas Satpol PP Kota Medan. Kalau melihat dari fungsi anggota Dewan sebagai wakil rakyat, tapi prosedurnya itu berlebihan dan salàh fatal kalau ES menyurati Satpol PP menggunakan Kop Surat Dan stempel Dewan. Dan yang tengiknya lagi dimana Ketua Ketua Dewan DPRD Kota Medan tidak ada menandatangani Surat permohonan itu, melainkan ES yang membutuhkan tanda tangan yang seolah- olah beliaulah Ketua DPRD Kota Medan, tegasnya.

 Dalam hal ini, sumber meminta Kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) Medan, mengusut tuntas kasus yang dilakukan ES, Karena dinilai telah mencemari korp Wakil Rakyat. Jika terjadi pembiaran maka tidak tertutup kemungkinan hal sama dapat dilakukan oknum wakil rakyat yang dinilai dapat mencemarkan nama baik DPRD Medan. Hingga berita ini dilansir, Ketua DPRD Medan, mau Ketua BKD Robby Barus maupun Bahrumsyah termasuk ES belum dapat di konfirmasi. (kr0)


Share:
Komentar

Berita Terkini