Anggota Dewan David Roni Ganda Sinaga Soroti Kinerja DKP Kota Medan Soal Pelayanan Pengangkutan Sampah

Share:



MEDAN, CAHAYANEWS.COM – Minimnya pelayanan pengangkutan sampah bagi warga masyarakat kota Medan teemasuk juga di kelurahan Timbang Deli oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP)  menjadi perhatian serius bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE.


Selain itu, menurut Roni David, lahirnya perda No.6 Tahun 2016 tanpa adanya penyediaan sarana dan prasarana telah mempermalukan anggta dewan. Sebab, setiap pelaksanaan Sosper tentang persampahan, keluhan warga masyarakat yang diterima selalu mengenai sampah dan petugas kebersihan dan pengangkutan sampah yang kurang.

“Sementara kami selaku wakil rakyat, terus menghimbau agar masyarakar membuang sampah ditempat yang sudah disediakan, namun tempat prasarana sampah itu sendiri malah tidak tersedia oleh pemko Medan melalui dinas Kebersihan dan Pertamanan. Ini kan sama saja menyuruh tidak buang sampah sembarangan namun warga tidak disediakan tempat penampungan sampahnya,”terang politisi dari Partai PDIP Perjuangan kota Medan ini, pada pelaksanaan Sosperda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan, yang dilaksanakan di Jalan Martoba 1-Lr.2 kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas. Minggu (29/11/2020).

Lanjut David Roni lagi, di anggaran 2021, dinas Kebersihan dan Pertamanan malah membuat anggaran belanja sebesar Rp.300 miliar lebih, dan tidak ada untuk peningkatan pelayanan kebersihan sampah, parahnya, anggaran itu ada dibuat untuk membeli seragam dinas.

“Makanya komisi IV DPRD Medan pun memangkas anggaran dinas DKP Medan sampai Rp.25 miliar,”sebutnya.

Ini dilakukan agar, dana tersebut dapat dialihkan ke pembelian alat-alat pengangkutan sampah, agar sampah-sampah di kota Medan dapat terangkut.
David Roni Ganda Sinaga juga menyayangkan pengakuan dari petugas dinas kebersihan yang mengatakan minimnya petugas tenaga kebersihan dari Dinas Pertamanan untuk mengangkut sampah, sementara pengakuan dari kadis Pertamanan dan Kebersihan saat rapat di DPRD kota Medan komisi IV berjumlah 3000 tenaga honor.

“Sehingga saat itu saya pertanyakan, dimanakah ke 3000 tenaga honor dinas Kebersihan  dan Pertamanan itu. Saya juga pernah meminta agar semua tenaga honor tersebut dibariskan, agar kami ketahui, siapa-siapa saja tenaga honor yang berjumlah 3000 orang itu mengingat sangat minimnya petugas kebersihan,”terang politisi dari Partai PDI Perjuagan Kota Medan ini.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan ini mengatakan tidak senang jika mendengar ada warga masyarakat kota Medan yang tidak terlayani dengan baik oleh pemerintah Kota Medan, apalagi diketahui masyarakat tersebut juga rajin melaksanakan kewajibannya sebagai warga.

“Perlu di ingatkan, ASN itu digaji dengan uamg rakyat yang diterima melalui pajak yang dibayarkan, termasuk pelaksanaan Sosperda saat ini juga memggunakan uang negara yang juga uang rakyat. Jadi saya berharap agar jangan sampai ini sia-sia dan aspirasi masyarakat juga harus dapat ditampung dan dilaksanakan. Selaku wakil rakyat, saya kecewa jika masih ada warga masyarajat yang belum terlayani dengan baik oleh pemerintah kota Medan,”tegasnya.

Diketahui, Perda Kota Medan No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki XVII Bab dan 37 Pasal. Pada Bab XVI pasal 35 ada ketentuan pidana bagi individu dan badan yang melanggar yakni pada ayat 1 dan 2.berbunyi,Ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada pasal 2 berbunyi ” Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah).

“Pasal ini jangan hanya memberatkan warga, namun pemerintah juga belum ada menyediakan sarana dan prasarana terkait sampah tersebut, ini yang harus menjadi perhatian serius bagi Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Medan,” tutup David Roni.

Hadir pada pelaksanaan Sosperda yang dilaksanakan oleh anggota DPRD kota Medan tersebut, Camat Medan Amplas, Edi Mulia Matondang, Lurah Timbang Deli, James Simanjuntak, perwakilan dinas Kebersiha dan Pertamanan kota Medan, Asi Sitorus, para Kepling dan tokoh masyarakat setempat.(red)

Share:
Komentar

Berita Terkini