MEDAN – Kepala Pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wilayah Medan, I Made Suka mengatakan akan mencari solusi bagi kesembilan (9) orang eks Karyawan PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) wilayah Medan yang di pecat atau tidak dipekerjakan lagi di perusahaan Badan Usaha Milik Nasional tersebut.
Sudari, wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang memimpin rapat pada pertemuan dengan PT.Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk tersebut menjelaskan bahwa kehadiran mereka (wakil rakyat dari komisi II-red) ke gedung Uniland lantai (2) adalah resmi dengan terlebih dahulu melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Medan. ” Sesuai Surat permohonan mediasi hak normatif pada Kamis tanggal 08 Oktober 2020 yang diajukan oleh Tri Novalina Manurung (Teller BRI Cabang Iskandar Muda Medan)), Friska Daniaty Ginting (Teller BRI Cabang Iskandar MUda Medan), Martha Panjaitan (Teller BRI Cabang Iskandar Muda Medan), Rita Kardina Siahaan (Teller BRI Cabang Sisingamangaraja Medan), Reny Mahrany (Teller BRI Cabang Lubuk Pakam) dan Braira Diksa Evalina (Teller BRI Cabang Stabat), Ori Aurora V Samual (Teller BRI Cabang Iskandar Muda), Theresna Fransiska Sitorus (Teller BRI Cabang Iskandar MUda Medan), Martha Anggi Sartika Simatupang (Teller BRI Cabang Sisingamangaraja Medan), dan Braira Dixsa Evalina (Teller BRI Cabang Stabat) atas perihal adanya hak-hak normatif yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, namun pada pelaksanaanya tidak diterapkan oleh pihak PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,” terang Sudari.
Harris Kelana Damanik, pada kesempatan itu mengatakan, sebelum, mereka juga telah meminta kepada perwakilan dari PT Bank BRI (Persero) Tbk untuk menghadirkan langsung yang bisa memberikan keputusan langsung, agar kehadiran para wakil rakyat dan eks karyawan BRI ke tempat itu tidak sia-sia.
” Tadi kami hanya menegaskan, apakah hasil dari rapat yang kami laksanakan nantinya, pihak dari PT Bank BRI wilayah Medan yang hadir dapat memberikan keputusan yang akan kami jadikan resume pada pertemuan ini, namun tidak ada yang berani memberikan jawaban pasti, sehingga kami meminta agar dihadirkan saja yang bisa memberikan keputusan,” terang Harris.
Drs.Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan juga menegaskan, agar pemecatan yang dilakukan oleh PT Bank BRI Wilayah Medan menggunakan rasa kemanusiaan dan mengikuti aturan perundang-udangan yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
” Silahkan melakukan PHK jika memang perusahaan itu sedang kolaps atau pengurangan karyawan, namun janganlah mem-PHK karyawan sesuka hati, ini negara hukum, bukan suka-suka.Ada UU yang mengatur. Silahkan bayarkan kewajiban perusahaan kepada karyawan yang di PHK,” tegas Wong.
Mendengar pernyataan dari para wakil rakyat kota Medan tersebut, I Made Suka pun meminta maaf kepada wakil rakyat yang hadir di kantornya.Dan memastikan permasalahan 9 orang eks karyawan PT BRI (Persero) Tbk Wilayah Medan akan ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang yang berlaku. ” Masalah PHK ini sudah terjadi di berbagai kantor cabang BRI di Indonesia, namun itu sesuai kebijakan dan kebutuhan masing-masing cabang. Ini hendaknya bukan lagi menjadi masalah regional namun, bisa menjadi masalah nasional, agar ada kebijakan dari pusat itu dapat dijalankan dengan baik. Tapi ini akan kami bawakan ke kanwil dan ke pusat. Kepada Bapak Wakil Rakyat Kota Medan, dengan segala kerendahan hati, tidak usah lagi datang kekantor kami untuk permasalahan ini sebab, saya pastikan ini akan saya selesaikan dan akan kami lakukan lagi mediasi dengan ke 9 eks karyawan yang selama ini bertugas sebagai Teller di PT.BRI Medan apakah nantinya dipekerjakan kembali atau bagaimana, tapi akan kita carikan solusi terbaik bagi semua,” ujar I Made Suka didampingi Wapimwil, Zulhan dan Irwan, bagian SDM di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.Wilayah Medan.
Mendengar penjelasan dari Pinwil BRI Cabang Medan tersebut, Sudari pun mengucapkan terimakasih dan merasa puas atas keterangan yang diberikan oleh I Made Suka selaku pimpinan. ” Kalau beginikan kita puas, jadi kehadiran kita kesini juga tidak sia-sia. Mohon maaf jika tadi kami sedikit emosi, karena kami merasa selaku wakil rakyat merasa sedih ditengah pendemi Covid-19 masih ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Sementara kita sama-sama tahu ada surat edaran Gubernur yang melarang perusahaan melakukan PHK kepada karyawannya selama pandemi Virus Corona,” jelas ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan ini sambil berharap adanya win-win solusi hasil dari pertemuan itu nantinya.
Akhirnya, Pinwil PT BRI (Persero) Tbk. Wilayah Medan, I Made Suka pun kembali menegaskan akan menyelesaikan masalah eks karyawan nya tersebut pada tanggal 7 dan 8 Januari 2021 Tahun Depan. ” Bagaimanapun ini sudah menjadi masalah bersama, sehingga ini akan saya laporkan ke wilayah sumut dan pusat, dan kami akan carikan upaya terbaik maupun solusi bagi ke 9 orang mantan pegawai Teller di BRI Medan, apakah nanti hasilnya, kami yang akan melaporkan kepada Bapak-Bapak Dewan sekalian. Terimakasih atas kehadirannya ke kantor kami, kiranya pertemuan ini dapat membawa hikmah yang terbaik bagi kita semua dan khususnya bagi ke 9 karyawan yang di PHK oleh pincab nya masing-masing. Nanti sehabis pertemuan ini, kami akan melakukan mediasi kembali kepada esks karyawan yang sudah di PHK, untuk mencari solusi,” pungkasnya. Pertemuan, diakhiri dengan foto bersama. (wan)