MEDAN, CAHAYANEWS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan kecewa dengan pemerintah kota Medan (Pemko Medan), sebab pokok pikiran (pokir) yang didapat dari keluhan masyarakat yang ada di kota Medan seperti tak diperhatikan dan tak tersampaikan. Hal itu dikatakan langsung oleh Daniel Pinem dari Fraksi PDIP DPRD kota Medan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi IV DPRD Kota Medan terkait pembahasan R-APBD 2021, Rabu (11/11/2020).
“Dari pembahasan semalam dengan Dinas PU, kami semua sangat kecewa karena dari 14 pokok pikiran yang di sampaikan, tapi ini bukan keseluruhan dari anggota DPRD. Dari Komisi yang membidanginya ada 14, satupun tidak ada di tampung. Kriteria yang dibuat untuk menentukan suatu program itu kami tidak mengerti, apa yang dibuat kriterianya, kami tidak tahu,” ucapnya.
Tambah Daniel Pinem, karena masih ada dana gelondongan untuk drainase sebesar Rp.35 miliar itu kami usulkan semalam. Ya, minimal dari Komisi 4, satu atau dua program harus ditampung.
“Jadi, saya kira kita ini benar-benar untuk membangun kota, usulan yang kami bawa kemarin itu yang kami dapatkan dari masyarakat melalui reses atau sosialisasi. Kalau seperti ini terus, maka kami nggak akan berani lagi melakukan reses. Nantinya kami dituduh masyarakat hanya memberikan janji-janji belaka saja. Padahal yang diusulkan itu sudah diusulkan sudah berulang kali. Jadi, kami mohon kedepannya tolong diperhatikan,” ungkap Daniel Pinem dihadapan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Ir. Irwan Ritonga, MSi.
Senada dengan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul MA Simanjuntak, menegur Kepala Bappeda yang menegur kenapa hal ini bukan terjadi saat ini saja, tapi tahun sebelumnya juga terjadi.
“Tolong dibilangkan ke dinas-dinasnya tentang ini, karena itu merupakan permintaan masyarakat, wajib jadi skala prioritas pembangunan. Kami merasa malu dengan masyarakat karena hasil pengaduan masyarakat di reses tidak ada tindaklanjutnya,” jelasnya
Menanggapi keluhan anggota dewan di Komisi IV, Kepala Bappeda mengatakan, bahwa, Program dan kegiatan itu adalah tugas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan yang bersangkutan dan sudah ada tugasnya masing-masing.
“Mereka (OPD) yang menginput ke SPPD kita dan kami menerima kegiatan-kegiatan itu. Jadi, tidak ada kegiatan yang kami coret. Bappeda nggak ada mencoret program-program itu. Kita kan fungsi koordinasinya. Nanti di tahun 2021 akan kami panggil OPD terkait,” sebutnya. (01)