MEDAN, CAHAYANEWS.COM – Anggota DPRD Medan Drs. Wong
Chun Sen Tarigan Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2015
Tentang Pengelolahan Persampahan kepada ratusan masyarakat yang berdomisili di
Jl. Maluku Link III Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu
(22/11/2020).
Selain ratusan masyarakat
yang diundang, dikesempatan ini hadir juga Camat Medan Perjuangan yang diwakili
Kasitrantib Saut Samosir SH, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang
diwakili M.Yamin Daulay dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan diwakili Kabid
Ilham Nur MM dan Tokoh Masyarakat M. Ridho.
Dalam penjelasannya, Politisi
Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini mengatakan, bahwa persampahan ini masalah
hidup semua manusia diseluruh dunia.
“Masalah persampahan ini kan
sudah di atur di UU No. 23 tahun 2018. Dan seharusnya persampahan ini sudah
bisa diatasi oleh Pemko Medan. Sebab, perdanya kan sudah ada,” katanya.
Tujuan pengolahan sampah ini,
sambung Wong, yang pertama untuk menjaga kesehatan masyarakat Kota Medan.
“Namun yang kita lihat
sekarang, banyak sampah rumah tangga yang dibuang sembarangan. Ini akibat
masyarakat Kota Medan belum sadar akan pentingnya kebersihan lingkungan mereka
sendiri,” ucapnya.
Banyak masyarakat yang belum
menyadari sampah mematikan disekitar pekarangan mereka.
“Contohnya limbah baterai
yang dibuang sembarangan. Apabila baterai ini di buat mainan oleh anak-anak,
tanla mencuci tangan dengan beraih, setelah itu mereka makan. Bisa dipastikan
anak tersebut akan keracunan berat, karena baterai itu katagori limbah B3,
limbah ini berbahaya yang bisa menyebabkan kematian, ” jelasnya.
Sementara DLH, kemvali me
smpah ini sebenarnya dari kita. Manusi dan Alam. uU No 18 tahun 2008. Kita lah
yang bertanggung jawab langsung atas potinsi timbunan sampah yang ada.
“Kami memprediksi ada 200 ton
sampah yang dihasilkan oleh masyarakat. Yang mana cara perhitungannya antara
jumlah penduduk Kota medan di kali 0.7 kg/hari yang mereka hasilkan. Ini akibat
kurangnya kesadaran prilaku masyarakat Kota medan didalam mengelola sampah
tersebut,” ulasnya.
Kembali Wong menambahkan,
dimana selama ini cluster persampahan yang banyak menyumbang limbah sampah di
Kota Medan. Diantaranya, Kawasan Apartemen, Kawasan Industri maupun Kawasan Rumah
Susun yang ada di Kota medan.
Saat ini Tempat
Penampungan Sampah Akhir bagi masyarakat Kota Medan yang dulunya di Tuntungan,
sekarang sudah dialihkan ke kawasan Kecamatan Terjun. “Negara luar sudah
canggih didalam mengolah limbah sampah ini. Seperti di China, mereka sudah
memiliki mesin yang bisa memilah sampah-sampah tersebut dengan sendirinya. Dan
diolah kembali menjadi sumber energi buat negara mereka,” paparnya.(red/iw)