MEDAN, CAHAYANEWS.COM -- Anggota DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution, SE, MM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Pendidikan/Sehati Lingkungan 6 Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (26/6/2021).
Edwin Sugesti menjelaskan, tujuan penangglangan kemiskinan antara lain untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan bermartabat, mempercepat penurunan jumlah warga miskin serta mempercepat peningkatan partisipasi masyarakat.
Dihadapan ratusan peserta dengan melaksanakan protokol kesehatan, Edwin menjelaskan, identivikasi warga miskin sesuai dengan Perda tersebut, dilakukan melalui pendataan, verfikasi/validasi data dan penetapan warga miskin berdasarkan kriteria yang mengacu pada hak-hak dasar warga miskin.
Hak warga miskin itu, katanya sesuai pada Bab IV dalam Perda kota Medan nomor 5 tahun tahun 2015 tersebut antara lain adalah bahwa setiap warga mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pedidikan, pekerjaan dan berusaha.Namun hak ini seakan tidak terlaksana dengan baik seiring terjadinya pandemi virus corona.
Diapun mengajak masyarakat agar aktif mengurus administrasi kependudukannya , sebagai identitas diri dan keluarga.Sebab jika kita memiliki identitas diri yang benar, mulai dari Kartu Keluarga, KTP hingga Akte Kelahiran maka kita akan mudah terdata di pemerintahan.
“Saya siap membantu mengurus adminduk tersebut, tapi jangan ada masalah baru datang kepada saya, bersedia payung sebelum hujan,”ujarnya.
Selanjutnya, Sosper yang dihadiri Rinaldi Sitorus mewakili Dinas Sosial, mewakili kecamatan Saut Samosir, Lurah Tegal Rejo Dedy Armansyah, tokoh masyarakat Abu Dardak tersebut dilangsungkan dialog dan penyampaian aspirasi.
Sri Muhyani yang merupakan seorang bilal mayit sudah hampir 20 tahun mengaku tak pernah dapat bantuan apapun dari pemerintah walalu diakuinya dirinya merasa layak lebih-lebih seorang janda. Kepling tak pernah turun kelapangan dan memberikan informasi kepada masyarakat.
“Bilal mayit tak dapat bantuan sudah 20 tahun, pak Lurah Kepling ini perlu diperhatikan. Kalau Kepling tak bisa peduli dan mengetahui warganya sebaiknya mundur saja.
Pak Lurah, jangan tunggu usianya lanjut baru diganti, mereka digaji, tolong segera di evaluasi,”ujar Edwin tegas dengan disambut tepuk tangan.
Bagi anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN ini, Kepling diakui sangat berat kerjanya, namun tetap harus bisa meningkatkan kinerjanya dalam mendukung program walikota Medan. Jika tak mampu dan tak peduli terhadap warganya diganti saja.
Terhadap hal ini, Lurah Tegal Rejo Dedy Armansyah yang baru bertugas di kelurahan tersebut berjanji akan melakukan segera evaluasi terhadap kepling yang tidak peduli dengan warganya.
“Saya terkejut mendengar ada bilal mayit tak pernah dapat bantuan,”ujrnya seraya mengaku 15 kepling yang ada di kelurahannya akan mengevaluasi kenerjanya.
Ditegaskannya, kehadirannya ditugaskan untuk merubah sistem yang tidak baik akan menjadi baik. Karena itu, perintahnya saat ini kepada kepling jangan mempersulit warga bila ada berurusan dan harus diurus.
Pada bagian lain, Dinas sosial Rinaldi Sitorus menyampaikan sebanyak 127.870 Kartu Kelurga (KK) miskin di Medan, 48.208 menerima bantuan dan 47.000 belum mendapat bantuan pada tahun 2020.
Terkait masih banyak warga miskin yang belum menerima bantuan ini, menurut Edwin wajar saja masyarakat setiap pertemuan menyampaikan persoalan tersebut. Solusinya harus memperbesar kouta warga miskin penerima dari Pemerintah kota Medan. (CNC/RED)