EPZA DESAK Kapolda Intruksikan Kapolres Usut Tuntas Tambang Ilegal di PASBAR.

Share:

 

MEDAN,CAHAYANEWS.COM- Masalah Pencemaran Lingkungan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang sering terjadi di Indonesia. Sanksi pidana pencemaran lingkungan sebenarnya telah tercantum dalam berbagai Undang-Undang (UU), namun kasus tersebut kian hari-kian bertambah, seolah tidak kunjung selesai.

Kasus Pencemaran Lingkungan yang sedang santer saat ini salah satu lokasinya berada di Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat (PASBAR), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Dilokasi ini pencemaran lingkungan diduga diakibatkan karena beroperasinya aktivitas Tambang Emas Ilegal (illegal mining) dan Penebangan Hutan secara liar (illegal loging). 

Menyikapi hal itu, Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) selaku putra kelahiran Ranah Batahan (Rabat) menyatakan keberatannya atas beroperasinya dugaan praktik ilegal loging dan ilegal mining di tanah kelahirannya tersebut. Hal itu disampaikan Epza pada Minggu 21/8/2022 di Medan.

Epza yang merupakan Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) dan Ketua Serikat Perantau Peduli Rabat Sumatera Utara (SPPR Sumut) didampingi Abdurrahman Rangkuti, Penasehat dan Muhammad Amin, Sekretaris SPPR Sumut menyatakan bahwa dirinya protes keras terhadap aktivitas tambang ilegal dan medesak Kapolda Sumbar agar memberikan arahan dan/atau intruksi kepada Kapolres Pasbar supaya mengusut tuntas dan menutup segala jenis praktik ilegal di Ranah Minang tersebut.

Dikatakan Epza bahwa dugaan beroperasinya praktik illegal mining dan illegal loging sudah berlangsung tahunan, namun pihak-pihak terkait masih saja tutup kuping dan tutup mata, seolah ada pembiaran. Saya protes keras terhadap pembiaran ini, apapun alasannya, pihak-pihak terkait harus mengusut tuntas praktik ilegal ini, karena dampaknya sangat sistemik terhadap kepentingan hajat hidup orang banyak, rusak lingkungan, rusak jalan, rusak sungai dan rusak ekosistem alam hayati dan berpotensi terjadinya banjir bandang, kita gak boleh biarkan itu, kata Epza.

Selanjutnya Epza membeberkan, Kegiatan penambangan secara ilegal yang dilakukan oleh pengusaha bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pasal 158 UU Minerba menyatakan, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara maksinal 5 tahun dan denda Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).

Kemudian apabila ada tindakan menyampaikan data atau informasi dan laporan palsu dalam melakukan kegiatan penambangan seperti data studi kelayakan, laporan kegiatan usaha, laporan penjualan hasil tambang dan lain-lain, maka dapat dikenai sanksi pidana, karena hal ini diangpap sebagai perbuatan manipulasi data terkait. Pasal 159 UU Minerba menyatakan, pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan atau keterangan palsu dapat dipidana penjara 5 tahun dan denda 100.000.000.00 (seratus milyar rupiah).

Masih menurut Epza, mengenai pencemaran lingkungan bertentangan pula dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang pelaksanaan dan pengelolaan lingkungan hidup atau UUPLH. Pasal 1 angka 14 UUPLH menyatakan, pencemaran lingkungan adalah segala bentuk tindakan memasukkan mahkluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Sementara dalam Pasal 60 UUPLH menyatakan, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahkan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Apabila ada pihak yang melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana maksimal 3 tahun dan dena 3.000.000.000.00 (tiga milyar rupiah).

Nah, dari ketentuan pasal-pasal dalam UU yang saya jelaskan tadi, maka tidak ada alasan pembiaran terhadap beroperasinya prakti-praktik ilegal ini. Hemat saya kita semua harus sepakat menolak beroperasinya aktivitas ilegal tersebut, makanya disini saya mendesak agar Kapolda Sumbar memberikan arahan atau intruksi kepada Kapolres Pasbar agar bertindak tegas. Jangan ada kompromi, karena ini demi kemanusiaan dan menyangkut nasib atau hajat hidup orang banyak, kalau ada pembiaran berarti ada dugaan persekongkolan jahat, di negara hukum hal ini gak boleh terjadi, pungkas Epza.(CNC/BK01)

Share:
Komentar

Berita Terkini