MEDAN, CAHAYANEWS.COM - Edwin Sugesti Nasution dikabarkan kembali menjadi Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan menggantikan Sudari, ST. Penetapan pencopotan Sudari tersebut secara resmi dilakukan dalam rapat pengurus DPD PAN Kota Medan, Senin (17/10/2022).
“Iya benar, Edwin Sugesti kembali diputuskan menjadi Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pengurus harian DPD PAN Kota Medan, yang dilakukan secara voting, demokratis dan kekeluargaan,”kata Wakil Ketua 1 Bidang POK DPD PAN Kota Medan, Agam S.Ginting menjawah konfirmasi wartawan melalui telepon selularnya di Medan, Selasa (18/10/2022) malam.
Pergantian Ketua FPAN DPRD Medan ini diduga keras terkait Pergantian Antar Waktu terhadap anggota DPRD Medan Sudari ST berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) tertanggal 16 September 2022.
Dalam Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/ 320/IX/2022 yang ditandatangani Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno berdasarkan putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional (Mahkamah Partai) Nomor: 04/PHU-PAW/MP-PAN/IX/2022 tertanggal 08 September2022 dinyatakan bahwa Mahkamah Partai dalam amar putusannya:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk dilaksanakan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Medan, menarik Termohon sebagai anggota DPRD Medan dari Partai Amanat Nasional setelah terbitnya Surat Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional dan Surat Putusan DPP Partai Amanat Nasional.
Selanjutnya, menyetujui Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Medan terhadap Termohon digantikan Pemohon sebagai suara terbanyak berikutnya hasil Pemilu anggota DPRD Medan tahun 2019 Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Medan 2.
Mengintruksikan kepada DPD PAN Medan untuk segera mengajukan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Medan siswa waktu masa jabatan 2019-2024 kepada Pimpinan DPRD Medan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan kepada DPW PAN Sumut untuk melakukan monitoring dan supervise proses pengajuan PAW anggota DPRD Medan agar dapat berjalan dengan lancar sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Selanjutnya, Agam menjelaskan, untuk melakukan pergantian pimpinan fraksi memang harus dilakukan lewat rapat pengurus harian. Dimana rapat tadi malam juga berlangsung gembira-gembira saja, dimana sebelum dilakukan voting ada dua calon yang diusulkan yakni Abdurrahman Nasution dan Edwin Sugesti Nasution. Jadi kita tadi malam memilih dua nasution, dimana hasilnya yakni Edwin Sugesti Nasution memperoleh 14 suara dan Abdurrahman Nasution 9 suara,”jelas Agam menambahkan.
Pergantian tersebut, katanya, merupakan hal yang biasa dilakukan dan merupakan bentuk penyegaran bagi partai. “Sifatnya hanya penyegaran saja, tidak ada sangkut pautnya dengan yang lain. Sebab untuk jabatan komisi juga sudah dilakukan pergantian,”katanya.
Lebihlanjut Agam menegaskan, pergantian pimpinan fraksinya seharusnya sudah dilakukan pada beberapa bulan yang lalu. “Sebenarnya ini (pergantian) sudah beberapa bulan yang lalu, tapi karena kita masih sibuk dengan verifikasi partai, sehingga baru tadi malam bisa dilakukan,”ucapnya.
Selain itu, Agam juga mengakui bahwa pergantian jabatan ketua fraksi tersebut juga merupakan usulan Sudari yang juga sebagai Sekretaris DPD PAN Kota Medan.
“Namun beliau belakangan ini sedang sakit sehingga tidak bisa hadir, dan dia juga sudah tahu pergantian ini. Sebab beliau (Sudari) juga mengakui sibuk dengan jabatannya selain sebagai Sekretaris DPD, juga sebagai Ketua Komisi hingga Ketua Fraksi,”ujarnya.
Sebelumnya Edwin Sugesti Nasution tahun pertama menjadi Anggota DPRD Medan hasil pemilu 2019, DPD PAN Medan telah menetapkan dirinya sebagai Ketua Fraksi partai berlambang Matahari Terbit tersebut. Namun tidak sampai dua tahun, jabatan Edwin Sugesti digantikan oleh Sudari, ST menjadi Ketua FPAN DPRD Medan, yang juga dalam rangka penyegaran. (CNC/01)