Medan, CAHAYANEWS.COM - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Edwin Sugesti Nasution, SE MM melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dua hari, Sabtu dan Minggu (4/6/ 2023) di Jalan Sosro Lingkungan VIII Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.
Dihadapan masyarakat yang kebanyakan ibu-ibu yang berhadir, Edwin Sugesti menyampaikan tujuan Sosper agar masyarakat mengenal/mengetahui beberapa jenis peraturan daerah (Perda) yang ada di Kota Medan.
Perda Adminduk diarahkan untuk memenuhi hak asasi setiap orang di bidang Administrasi Kependudukan guna meningkatkan kesadaran penduduk akan kewajibannya berperan serta dalam pelaksanaan Administrasi Kependudukan.
Selain itu diingatkannya, jangan sembarangan memasukkan nama walau nama keluarga sendiri ke dalam KK. Karena bisa kelak menibulkan permasalahan. Dan saat ini KK yang barkode dengan sisten digital.
Untuk itu, anggota DPRD Medan dari Dapil Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung ini meminta, jangan suruh orang lain untuk pengurusan adminduk. Misalnya akte kelahiran anak, berbeda huruf nama saja di adminduk atau dokumen lainnya, bisa berakibat fatal.
“Sekembalinya dari Sosper ini, di rumah ibuk-ibuk agar memeriksa segala surat-surat dan sampaikanlah sama keluarga dan tetangga masing-masing, “harap Edwin.
Menurut Edwin tidak ada sulitnya mengurus surat-surat kelengkapan Adminduk asalkan ada kemauan kesadaran dan saya siap membantu pengurusannya. “Datang saja ke Rumah Aspirasi Edwin Sugesti di Jalan Sosro Medan, kita akan membantu dalam pengurusan indentitas kependudukan yang diinginkan masyarakat, “ujarnya. (CNC/BK1)