LANGKAT|CAHAYANEWS.COM - Reskrim Polsek Stabat bersama tim berhasil ungkap dan menangkap pelaku tinda pidana pencurian yang meresahkan masyarakat selama ini di Desa Ara Condong Dusun I Pasar VI Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Senin (3/7/2023) sekira pukul 07.30 WIB.
Kantor kepala Desa Ara Condong dibongkar maling pada hari Senin 03 Juli 2023 sekitar pukul 07.30 WIB. atang ke kantor kepala desa dan melihat jendela kaca sebelah kiri telah terbuka dan jendela sudah dibobol sehingga pelapor melakukan pengecekan barang barang dan diketahui barang barang berupa 1 unit Komproser air Izumi, 1 unit printer, 1 unit infokus warna hitam, 1 unit kipas angin gantung, 1 unit kipas anging berdiri, 1 unit tabung gas 3 kg, 1 unit TV LCD Samsung, 1 unit soundsystem merk MGM, 1 unit pengeras suara merk Dat 717 warna putih sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Stabat guna mencari pelaku pencurian.
Menerima laporan masyarakat di Polsek Stabat dengan nomor Laporan Polisi : LP / B/ 81 / VII / 2023/ SPKT/ Sek Stabat / Polres Langkat / Polda Sumut, tanggal 03 Juli 2023 sehingga Kapolsek Stabat AKP FERY ARIANDY, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Stabat IPDA HERI NALOM OPUNG SUNGGU, SH untuk melakukan pengungkapan atas laporan tersebut lalu Kanit Reskrim Polsek Stabat bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi selama 24 jam dan mengarah kepada 3 orang.
Pada hari Rabu 05 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, Sat Reskrim Polsek Stabat melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah tersangka R.E Als R di pasar VI Dusun I Desa Ara Condong Kec. Stabat Kab. Langkat.
Penangkapan Tersangka dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto, SH pada awak media di Stabat.
Bersama tersangka lain dilakukan pencarian terhadap barang bukti yang ditemukan di sekitar rumah tersangka dengan posisi terpisah. Setelah barang bukti ditemukan tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Stabat guna proses lebih lanjut. (CNC/MS)