“Kita harapkan evaluasi dilakukan secara kontinu. Sehingga penerima bantuan tepat sasaran ke yang paling miskin tidak menimbulkan kecemburuan. Bila hal itu terus berjalan dengan baik maka warga miskin di Kota Medan segera bangkit,” ujar Abdul Rani SH.
Hal tersebut disampaikan Abdul Rani SH saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VIII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Pembangunan Komplek Karya Mas, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (5/8/2023). Hadir perwakilan beberapa OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.
Dikatakan Abdul Rani SH yang juga Ketua DPC PPP Kota Medan Itu, saat ini masih banyak warga yang berkecukupan ekonomi selaku penerima bantuan. Tetapi masih ada warga yang paling miskin tidak mendapat bantuan apa apa. “Disini peran Dinsos harus proaktif. Bisa membandingkan warga miskin di Kelurahan yang satu dengan yang Kelurahan yang lain sesuai kriteria warga miskin yang berhak mendapat bantuan,” terang Abdul Rani.
Dikatakan Abdul Rani, selama ini berbagai jenis bantuan dari pemerintah terus mengalir. Bantuan itu diharapkan tepat sasaran sehingga benar benar bermanfaat bagi yang paling membutuhkan.
“Kita (Red_DPRD Medan) tetap memperjuangkan penambahan alokasi anggaran dan jenis bantuan kepada warga kurang mampu dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan,” imbuhnya.
Adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Pelaksanaan Sosper yang sama ke VIII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan berlanjut di Jl Karya Rakyat Lingkungan IV, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Minggu (6/8/2023). Hadir disaat sosper perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan warga. (CNC/BK1)