Medan, CAHAYANEWS.COM - Advokat/Paralegal Mareti Laia, CLA.P yang bergabung di Kantor Hukum M.Ardiansyah Hasibuan, SH.,MH berharap pihak PT Prudential Life Assurance cabang Medan dapat segera merealisasikan pembayaran klaim asuransi terhadap klien kami seiring terbitnya surat rekomendasi DPRD Medan. Menurutnya, rekomendasi tersebut harus dipatuhi dan dihormati karena merupakan keputusan resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Medan.
“Kita berharap pihak manajemen Prudential dapat merealisasikan isi surat rekomendasi. Bila rekomendasi Lembaga resmi DPRD Medan tidak dipatuhi, sama saja melecehkan lembaga terhormat Dewan, yang pasti merupakan pelanggaran hukum,” ujar Mareti Laia kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Pernyataan itu disampaikan Mareti Laia usai mendatangi kantor Prudential Cabang Medan di gedung JW.Marriot lt. 5 Medan, Jumat (4/8/2023) pagi. Adapun tujuan Mareti Laia selaku kuasa hukum 3 orang kliennya untuk mempertanyakan realisasi surat rekomendasi DPRD Medan.
Namun Mareti mengaku kesal, karena saat kunjungan ke PT. Prudential Cabang Medan hanya diterima mengaku nama Friska selaku Customer Service (CS). Parahnya hasil konfirmasi kepada Friska, tidak bisa memberikan keterangan terkait isi surat rekomendasi DPRD Medan dengan alasan menunggu surat tanggapan dari kantor pusat Prudential di Jakarta.
Terkait hal itu, Mareti berharap DPRD Medan dapat merespon keluhan kliennya dan membantu upaya penyelesainya.
Sebagaimana diketahui, pada 20 Juli 2023 lalu, Ketua DPRD Medan Hasyim, SE telah menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Dirut PT. Asuransi Prudential Kota Medan. Adapun dasar penerbitan surat rekomendasi berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Medan pada 10 Juli 2023 lalu.
Dalam isi rekomendasi diminta kepada manajemen PT Prudential Life Assurance segera membayar klaim asuransi jiwa kepada ahli waris dari 3 orang pemegang polis.
Atas dasar itu, Mareti selaku kuasa hukum dari 3 kliennya yakni : Yustina Buulolo merupakan ahli waris dari alm Sebahati Hulu, Sujud Hati Faana merupakan ahli waris dari Almarhum Marani dan Sabar Hati Talunohi merupakan ahli waris dari alm Tarisi Laia minta pihak Prudential membayar klaim asuransi klien sesuai ketentuan. (CNC/BK1)