Perjuangkan Penambahan Anggaran Bantuan Miskin, Hendra DS : “Untuk Apa Jalan Mulus Tapi Banyak Pengemis di Jalanan

Share:

MEDAN,CAHAYANEWS.COMAnggota DPRD Medan Hendra DS mengaku terus memperjuangkan penambahan alokasi anggaran di APBD Pemko Medan untuk bantuan warga Medan kurang mampu. Berbagai macam bantuan patut disalurkan agar masyarakat terhindar dari kemiskinan.

“APBD Pemko Medan cukup besar, maka alokasi anggaran bantuan miskin perlu ditambah. Saya mendorong beberapa pimpinan OPD (Red-Organisasi Perangkat Daerah) Pemko Medan agar  masing masing menambah anggaran kebutuhan masyarakat kurang mampu,” tandas Hendra DS yang juga Ketua  DPC Hanura Kota Medan itu.

Hal itu disampaikan Hendra DS saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VIII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan  di Jl Bromo, Gg Bahagia, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Sabtu (5/8/2023).

Disampaikan Hendra, penambahan itu diusulkan beberapa Dinas seperti di Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Dinas Koerasi dan UMKM. “Kebetulan saya juga anggota Banggar DPRD Medan, saya perjuangkan untuk dinaikkan di Perubahan APBD 2023 dan juga di R APBD 2024 nantinya,” terang Hendra.

Bahkan jauh sebelumnya Hendra mengaku sudah menyuarakan Revisi Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Dimana dalam Perda di Pasal 10 disebutkan hanya menyisihkan minimal 10 persen dari PAD dirubah menjadi 20%.

“Tidak cukup hanya 10 %, selayaknya 20 %. Untuk apa jalan mulus tapi masih banyak warga nya minta minta (mengemis) di pinggir jalan,” sebut Hendra seraya menambahkan perbaikan infrastruktur Ok, tapi penambahan bantuan anggaran untuk warga miskin harus prioritas.

Sebagaimana diketahui, Perda yang sedang disosialisasikan yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. 

Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Hadir saat acara sosialisasi Perda, perwakilan Kecamatan Medan Area Budi Zulkarnain, mewakili Kelurahan Tegal Sari II Syafril Siregar, pendamping PKH Syukran Beritu, perwakilan BPJS Pradina Wardhani, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan warga. (CNC/BK1)

Share:
Komentar

Berita Terkini