LANGKAT, CAHAYANEWS.COM – Kasih humas Polres Langkat AKP Yudianto didampingi anggota Humas polres langkat melakukan penempelan sticker sebagai sarana pengaduan call centre 110 dan No Kapolres Langkat di lokasi usaha. Senin, (07/08/2023).
Stiker pengaduan call centre 110 dan No Kapolres Langkat 087838800110 tersebut berisikan nomer telephone bantuan polisi bagi masyarakat yang ingin melaporkan apabila ada gangguan Kamtibmas, kriminalitas, Kemacetan atau Kecelakaan lalulintas dan bencana alam seperti banjir, tanah longsor serta kebakaran ke Hotline Polres Langkat.
Dalam kegiatan ini Kasihumas polres langkat juga menyampaikan himbauan kepada warga dan pelaku usaha untuk tidak segan ataupun takut melapor ke aparat Kepolisian apabila terjadi kerawanan atau permasalahan melalui nomer yang tercantum di sticker, sehingga cepat ditindak lanjuti agar tidak berkembang dan menimbulkan gejolak di masyarakat maupun gangguan Kamtibmas lainnya yang lebih luas, Polri siap memberikan pelayanan yang terbaik.
Pelaku usaha menyambut positif atas inisiatif yang dilakukan Kepolisian dengan menyediakan nomer call centre pengaduan, kita akan memanfa’atkan fasilitas layanan ini dengan sebaik – baiknya, ucap mereka.
Terpisah Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, S.I.K., S.H., M.H. saat dihubungi tim media mengatakan penempelan call centre pengaduan tersebut adalah upaya yang dilakukan Polri untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Penempelan dilakukan sebanyak – banyaknya di lokasi Wilayah hukum Polres Langkat Polda Sumut sehingga permasalahan yang terjadi dimasyarakat dapat di ketahui dan segera diantisipasi, untuk terwujudnya situasi yang kondusif aman terkendali,” jelas Kapolres. (CNC/MS)