Fraksi PAN DPRD Kota Medan Sambut Baik dan Dukung Perubahan Perda Persampahan

Share:
Medan, CAHAYANEWS.COM - Fraksi PAN DPRD kota Medan menyambut baik dan mendukung upaya perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang persampahan, karena peraturan tentang persampahan yang dibukukan di tahun 2015 sudah tertinggal dengan perkembangan yang ada.

Demikian hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PAN DPRD Medan, Edi Saputra, ST pada Pandangan Fraksi PAN DPRD Medan terhadap Penjelasan Pengusul DPRD kota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah kota Medan tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, Senin (14/5/2024) di gedung DPRD Medan

Mengawali pandangan Fraksi PAN DPRDd Kota Medan memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tinggi terhadap inisiatif anggota DPRDKota Medan yang telah mengusulkan Ranperda Kota Medan tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Tentunya hal Ini merupakan wujud komitmen anggota DDPR Kota Medan di dalam melaksanakan hak dan tugasnya berupa Hak Inisiatif Atau Hak untuk mengajukan usul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diatur dan digariskan oleh perundang-undangan serta tugas Dewan Wakil Rakyat di dalam mengemban amanah dan kepercayaan rakyat Kota Medan.

Menurut Fraksi PAN DPRD Medan, persoalan persampahan terus ada seiring dengan berkembangnya sebuah daerah. Meningkatnya populasi penduduk, urbanisasi yang cepat, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan mempercepat laju produksi sampah. Baik itu sampah rumah tangga maupun sampah industri.

Pengelolaan sampah menjadi isu nasional bahkan global yang penting selain masalah lingkungan. Oleh karena itu, pengelolaan sampah harus dapat mengikuti perkembangan yang ada sehinga tidak tertinggal dengan begitu cepatnya laju produksi sampah yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Tujuan pengelolaan sampah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengelolaan sampah diharapkan mengurangi timbunan sampah sehingga kesehatan masyarakat dapat ditingkatkan.

Pengurangan dan pemilihan sampah merupakan langkah awal dalam pengelolan sampah sehingga pengelolaan sampah lebih ramah lingkungan. pengelolaan sampah dengan konsep berkelanjutan dan berwawasan lingkungan memiliki tujuan agar sampah dapat dimanfaatkan sedemikian rupa dan menjadi sumber daya yang memiliki ekonomi tinggi.

Pemberlakukan peraturan daerah yang mengatur tentang perubahan pengelolaan sampah di kota Medan merupakan langkah yang tepat sebagi jalan keluar terhadap beberapa permasalahan krusial tentang persampahan.

Kebutuhan akan peraturan daerah tentang perubahan pengelolaan sampah diharapkan akan menjadi panduan konprehensif, baik bagi pemerintah daerah, pelaku industri dan juga masyarakat dalam upaya mensukseskan program penanganan sampah secara terpadu di kota Medan, sehingga dapat tercipta peningkatan derajat kesehatan lingkungan dan masyarakat di kota medan.

Fraksi PAN DPRD kota Medan berpandangan, ketika nantinya perubahan peraturan daerah tentang persampahan akan memberikan implikasi positif berupa:

1.Adanya acuan yang jelas tentang pengelolaan sampah terutama pada program daur ulang agar sampah dapat digunakan lagi. dengan demikian laju penghasil sampah dapat dikurangi.

2.Adanya integrasi antara program-program pengembangan program pengelolaan daur ulang sampah ditengah-tengah masyarakat. bank sampah salah satu contoh yang dapat di laksanakan.

3.Pengembangan terhadap pelayanan pengelolaan sampah dan managemen yang profesional serta perkembangan tekhnologi pada pemerintah kota medan sebagai pengelola sampah ditengah masyarakat menjadi semakin jelas.

4.Memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa pelayanan pengelolaan sampah yang dilakukan pemerintah merupakan hak yang harus diterima oleh masyarakat dalam rangka peningkatan derajat kesehatan dan hak lingkungan yang sehat bagi masyarakat.

Mengakhiri pandangannya, Fraksi PAN DPRD kota Medan mendukung dan menyetujui agar Ranperda Inisiatif DPRD kota Medan tentang revisi peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ditetapkan menjadi hak inisiatif DPRD kota Medan dan segera disampaikan kepada pemerintah kota Medan, guna pembahasan yang lebih mendalam, cermat, dan komprehensif pada tingkatan lebih lanjut. (CNC/BK1)
Share:
Komentar

Berita Terkini