Pemecatan Sepihak Siswa Kelas VIII Oleh Pihak Sekolah Sampoerna Academy, Dr.Joharis Lubis : Pendidikan itu Long Live Education Belajar Seumur Hidup

Share:
MEDAN, CAHAYANEWS.COM - Dugaan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh pihak sekolah Sampoerna Academy terhadap siswa kelas VIII menimbulkan sejumlah pertanyaan.

Sebab, pihak sekolah diduga memecat siswa itu setelah mereka membayar uang pendaftaran dan uang sekolah. Bahkan, tiga hari sebelum dipecat, kepala sekolah Miss Mayo sempat meminta uang sekolah kepada orang tua siswa.

Dosen Universitas Negeri Medan, Dr HM Joharis Lubis MM MPd menyesalkan adanya dugaan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh pihak sekolah. 

"Kita menyesalkan terjadinya kesewenangan sebelah pihak sekolah dan yayasan karena diduga telah memberhentikan atau menskors dengan batas waktu yang tidak terukur terhadap siswa itu, harusnya semuanya terukur kan," kata Joharis Lubis, kepada awak media, Jumat (26/7/2024) siang.

Dosen Pasca Sarjana Sarjana Unimed ini mengaku bahwa pihak sekolah tidak boleh mengambil keputusan secara sepihak dari insiden antara siswa yang dipecat maupun yang membuat laporan.

"Itu tidak bisa diambil sepihak saja. Karena pendidikan itu long live education belajar seumur hidup dan segalanya. Anak didik ini tidak bisa dikatakan salah atau melanggar aturan atau tatib sekolah. Tapi kita lihat kebelakang lagi bahwa anak ini secara psikologis masih membutuhkan bimbingan dan pembinaan. Sekolah jangan mengambil tindakan keputusan sebelah pihak," tambahnya.

Joharis mencontohkan, misalnya terjadi kekerasan yang dilakukan siswa itu, sekolah harus melakukan pembinaan. Bukan memecatnya.

"Kan ada pembinaan yaitu pembantu kepala sekolah sekarang wakil kepala sekolah, bidang akademis tata usaha dan kesiswaan. Harusnya mereka mempertanyakan dahulu mengapa terjadi kasus ini," ucapnya.

Menurutnya, siswa yang di pecat itu merupakan anak remaja anak bawah umur. Harus dilihat, waktunya mereka bermain, jadi kejadian itu bisa saja terjadi dari efek teknologi maupun efek lainnya.

"Makanya guru harusnya melihat siswa ini dengan baik dan sebenarnya. Apabila latar belakang tidak benar, kan ada namanya pembinaan, jangan karena ada masalah lalu dilaporkan, pihak sekolah langsung memecat. Jangan sebelah pihak juga. Semuanya harus didengar," tuturnya.

Selain itu, seharusnya guru itu meneliti laporan itu dan pertanyakan kepada siswa maupun orang tua siswi sebelum diputuskan untuk diberhentikan. 

"Semuanya harus ada kajian. Ini yayasan tidak sosial, latar belakang sekolah ini juga begitu mahal uang sekolahnya orang tuanya juga mahal membayarnya. Pendidikan itu seharusnya tidak seperti itu, karena dia berbayar, ada deviden, uang profit disitu. Orang tua berhak mempertanyakan itu. Mereka itu butuh pelayanan dan perhatian juga dari sekolah," sambungnya.

Selanjutnya, Joharis mengatakan jika terjadi perselisihan, wakil dan kepala sekolah harus Arif dan jangan sampai memecat sepihak. 

"Jangan nanti menimbulkan serangan balik rasa tidak senang jadi bisa melaporkan rasa tidak senang dan sebagainya. Jika ada siswa melaporkan duluan ditindaklanjuti langsung memvonis itu tidak boleh," katanya.

Joharis Lubis menyebut sekolah itu dibawah naungan Dinas Pendidikan ada jalurnya dan jangan seenak itu memberhentikan memecat sepihak.

"Kedua sisi harus dilihat dulu, jangan karena si pengadu duluan membuat pengaduan lalu yang teradu dianggap salah. Itu tidak boleh. Pendidikan harus netral, mendidik semua orang, bisa menanggapi semua orang bukan untuk satu pihak saja," tegasnya.

Joharis menambahkan agar pihak sekolah memperhatikan semua pihak. Jangan karena satu pihak ini lebih dekat dengan sekolah, langsung didengar dan diputuskan bahwa pihak lainnya salah.

"Pendidikan sangat mahal, pendidikan harus hadir dalam hal ini, disinilah peran pemerintah harus hadir. Dunia Pendidikan ini jangan dirusak jangan sampai tercela, sangat kami sayangkan kejadian ini. Kami akan ke sekolah itu, kami akan investigasi akan wawancara dan penelitian ini harus tuntas kita kupas. Apa dan mengapa ini terjadi disekolah," terangnya.

Sayangnya, seorang kepala sekolah bernama Mayo ketika dikonfirmasi awak media mengenai kasus ini hanya mengirimkan pesan agar awak media berkomunikasi dengan nomor handphone yang tertera.

"Terima kasih telah menghubungi kami. Kami menghargai perhatian Anda terhadap Sampoerna Academy. Namun, saya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan tanggapan lebih lanjut. Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan menghubungi perwakilan tim PR kami uthie@halohola.id atau di nomor +6281805131835. Mereka akan membantu Anda dan memberikan detail lebih lanjut terkait pertanyaan anda. Terima kasih," ungkapnya

Sebagaimana diketahui, Sampoerna Academy yang berada di Komplek Citra Garden, Padang Bulan Medan diduga memecat sepihak pelajar kelas VIII yang ingin mengenyam pendidikan secara normal. Dugaan itu terjadi di tahun 2024 tepatnya Selasa (23/7/2024). (CNC/Roni)
Share:
Komentar

Berita Terkini