Medan, CAHAYANEWS.COM --Pengelolaan parkir di Kota Medan terus bermasalah. Kasus teranyar, ada temuan 2 surat Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) terkait pengelolaan parkir di titik yang sama yang dikeluarkan Bapenda Medan.
Ada surat yang dikeluarkan di Pelataran Parkir Jalan Airlangga yakni No Reg 973.SI/Peng/5282/2022 yang terbit pada 29 November 2022. Satu lagi Nomor 900.1.13.1.51/0647.1 terbit pada 6 Februari 2025.
Dua surat ini dinilai tumpang tindih.Aridas, selaku pengelola parkir merasa dirugikan.
"Saya sangat keberatan dengan adanya surat baru yang diterbitkan," kata Aridas di Medan, Senin (17/02/2025).
Keluarnya NPWPD pengelolaan parkir yang terbaru terkait pengelolaan parkir di Jalan Airlangga, beber Aridas, diduga adanya intervensi pihak lain. Tujuannya menyerobot lahan parkir yang selama ini dikelolanya.
"Kami sudah 3 tahun di sini. Tapi ini muncul lagi surat baru dari Bapenda. Gak ada pemberitahuan ke kami. Padahal kami tiap hari di sini. Ini mainan oknum tertentu. Dia itu banyak lahan parkirnya, ini pun mau diambilnya," kesal Aridas.
Aridas tahu betul siapa oknum yang hendak menyerobot lahan parkirnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Reklame, Parkir, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dan Air Bawah Tanah (ABT) Aidil Putra membantah terjadinya tumpah tindih soal pengelolaan parkir di Jalan Airlangga.
"Bukan tumpang tindih, tapi cuma pembaharuan surat," kilah Aidil Putra.
Menurut Aidil, surat yang lama sudah mati karena tidak diperpanjang. Sebab pengelola yang lama menunggak pembayaran pajak selama 7 bulan.
"Pengelola yang lama kita cari gak ketemu. Jadi kita berhentikan. Kebetulan ada perusahaan dengan masuk permohonan permohonan yang baru. Adiministrasinya lengkap, jadi kita terbitkan yang baru, dimatikan yang lama," ungkapnya.
Kata Aidl, hal itu dilakukan Bapenda Medan sesuai Perda No 10 Tahun 2011 tentang pajak parkir dan Perwal No 28 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air, tanah dan pajak sarang burung walet. (CNC/BK1)